Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

  • PMK-44/2020 Bagaimana Laporan Realisasi PPh Final DTP

     ligalen updated 3 years, 8 months ago 34 Members · 59 Posts
  • Dewry

    Member
    5 May 2020 at 6:34 am

    Selamat Siang Rekan Semua…
    Berdasarkan PMK 44 th 2020 pada bagian INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018, pada pasal 7 dijelaskan bahwa wajib pajak harus
    menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung
    Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman
    http://www.pajak.go.id disertai dengan lampiran SSP/kode Billing. Namun saya masih bingung, dalam menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu itu, Seperti apa model pelaporannya? apa di E filling atau di mana? karena sampai sekarang saya belum menemukan dimana link atau saluran pelaporan realisaasi PPh Finalnya ?

    terimakasih

  • Dewry

    Member
    5 May 2020 at 6:34 am
  • Kai7

    Member
    5 May 2020 at 6:46 am

    Pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online atau Jasa Aplikasi Perpajakan lain (pihak ke-3), lampirkan File PDF laporan realisasi yang telah diisi lengkap dan benar serta SSP / kode cetakan billing nya rekan.

    CMIIW

  • Kai7

    Member
    5 May 2020 at 6:49 am
    Originaly posted by Kai7:

    Pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online atau Jasa Aplikasi Perpajakan lain (pihak ke-3), lampirkan File PDF laporan realisasi yang telah diisi lengkap dan benar serta SSP / kode cetakan billing nya rekan.

    CMIIW

    Seharusnya mirip-mirip sama ini

  • Dewry

    Member
    5 May 2020 at 7:04 am

    Berarti disampaikan sekalian pada saat lapor PPh 21 ya rekan? soalnya kan kalau PPh Badan yg pakai PP 23 selama ini Bayar=Lapor.

  • Dewry

    Member
    5 May 2020 at 7:17 am

    yang saya maksud disini untuk pelaporan PPh Badan rekan..
    yang pakai PP 23 2018..

  • nida95

    Member
    5 May 2020 at 2:13 pm
    Originaly posted by DEWRY:

    yang saya maksud disini untuk pelaporan PPh Badan rekan..
    yang pakai PP 23 2018..

    https://news.ddtc.co.id/soal-laporan-insentif-pph- final-dtp-bagi-umkm-djp-siapkan-aplikasinya-20726

  • Dewry

    Member
    6 May 2020 at 12:42 am

    Berarti untuk saat ini belum bisa ya rekan, karena aplikasinya masih disiapkan.. baik terimakasih rekan…

  • Silfiani

    Member
    6 May 2020 at 6:16 am

    Dalam PPh final DTP yang dibayar sendiri tidak perlu membuat ssp kan ya ? dalam aturannya SSP/cetakan dibuat oleh pemotong atau pemungut dengan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “ PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020 ” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak).

  • bomaaja

    Member
    11 May 2020 at 11:58 am

    Hai Rekan,

    apa sudah ada informasi ttg cara pelaporannya?

    tks

  • INES NISMARLINA

    Member
    13 May 2020 at 2:59 am

    LANGKAH-LANGKAH PELAPORAN REALISASI PAJAK DTP FASILITAS PMK-44/2020
    1. Buka dan masuk/login akun Anda di djponline.pajak.go.id
    2. Klik profil untuk penambahan /aktivasi fitur layanan pelaporan
    3. Klik Aktivasi Fitur Layanan dan pilih (centang) e-reporting insentif Covid-
    4. Kemudian klik Layanan, kemudian pilih di bagian paling bawah .
    5. Klik e-reporting insentif covid-19
    6. Klik Tambah
    7. Pilih Jenis Pelaporan
    8. Sebelum menyampaikan Laporan, pastikan Anda membaca Petunjuk Ini
    9. Isi Permintaan Kode Keamanan
    10. JIka Anda tidak mendapatkan fasiitas PMK-44, maka akan muncul sbb:
    11. Jika berhasil lanjutkan langkah-langkah sebagai berikut :
    a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
    b. Contoh penamaan file sesuai format : 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx
    c. Pastikan format penamaan file sebagai berikut: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx
    A : 15 digit (NPWP),
    B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
    C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
    D : 4 digit (Tahun Pajak),
    E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
    F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
    Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.
    Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
    12. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP
    13. Upload file –> submit
    14. Pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.

    semoga membantu ya rekan, ini saya coppy dr pdf

  • kreasikita

    Member
    13 May 2020 at 3:09 am

    Barusan saya coba buka layanan e-reporting insentif covid-19 di DJP online koq masih belum bisa diakses ya rekan?

    apakah ada yang mengalami hal yang sama?

  • anisahsiti7

    Member
    13 May 2020 at 3:12 am

    Dear Rekan,

    Saya juga barusan mencoba eReporting Insentif Covid-19 masih belum bisa,, linknya tidak ditemukan tertulisnya.
    Apakah sudah ada yang bisa menjalankan eReporting ini.. mksh

  • ReyRyan

    Member
    13 May 2020 at 6:10 am

    saya juga barusan buka masih belum bisa diakses, sepertinya harus menunggu sampe tgl 20

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 7:38 am
    Originaly posted by INES NISMARLINA:

    a. Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan unduh pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx

    apakah bisa diberikan link agar bisa download FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx

Viewing 1 - 15 of 59 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now