Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44
Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44
Selamat siang rekan2 dan para senior
mohon ijin bertanya, sesuai peraturan terbaru yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 ada pemberian insentif untuk pph 21, sejauh ini saya dapat memahami cara penghitungan nya seperti apa, yang saya binggung adalah di pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan realisasi pph 21. dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..mohon pencerahannya
- Originaly posted by chrislianto:
dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..
Pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online atau Jasa Aplikasi Perpajakan lain (pihak ke-3), lampirkan File PDF laporan realisasi yang telah diisi lengkap dan benar serta SSP / kode cetakan billing nya rekan.
Jadi di espt cuman kary yang tidak DTP kan yang diinput dan dibayar?
Yg DTP tidak usah diinput, cuman diserahkan daftar laporan realisasinya?- Originaly posted by tidderr:
Jadi di espt cuman kary yang tidak DTP kan yang diinput dan dibayar?
Yg DTP tidak usah diinput, cuman diserahkan daftar laporan realisasinya?tetap diinput rekan,, nanti input SSP nya ada 2,, 1 yg kita bayarkan ke kas negara,, 1 lagi SSP DTP (ada di menu SSP di eSPT – Kode 1)
- Originaly posted by biogie2:
tetap diinput rekan,, nanti input SSP nya ada 2,, 1 yg kita bayarkan ke kas negara,, 1 lagi SSP DTP (ada di menu SSP di eSPT – Kode 1)
Berarti utk yg DTP cuman kita buat ssp nya di ebilling (kaga dpt NTPN, kan, ya)?
Halo rekan2 semua,
terkait Pph21 DTP ini di PMK dijelaskan : "pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."saya ingin bertanya pendapat rekan2, bagaimana dengan karyawan yg memiliki penghasilan tidak teratur seperti komisi/insentif? apakah dikeluarkan dari perhitungan bruto?
Terima kasih.
- Originaly posted by snowflower:
saya ingin bertanya pendapat rekan2, bagaimana dengan karyawan yg memiliki penghasilan tidak teratur seperti komisi/insentif? apakah dikeluarkan dari perhitungan bruto?
Saya juga memiliki masalah dengan ini
Kalau kita lihat di bagian penjelasan ada contoh kasus pph 21 DTP seperti ini :
– Tuan C (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791),
pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar
Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00,
serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00. Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji
dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan
sebesar Rp180.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 12). Karena masih
dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat
memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan
tunjangan bulanan.Kalau dilihat lebih seksama penghasilan sebulan yang disetahunkan ditambah THR masih tetap dibawah Rp200.000.000, tapi kenapa yang mendapatkan insentif hanya penghasilan teraturnya saja?
Oleh karena penjelasan tersebut diatas saya mengasumsikan bahwa semua penghasilan yang bersifat tidak teratur tidak mendapatkan insentif
CMIIW
selamat siang,
ijjn nimbrung dan bertanyaperusahaan kami dengan kode 79120 terdaftar di PMK 44 , akan tetapi saat mengajukan di DJP ONLINE, statusnya tidak terpenuhi, ada yang tahu tidak ya mengapa demikian ? terima kasih
Dear Rekan2,
ternyata setelah saya cari tau lebih lanjut, DJP sudah membuat SE dan FAQ terkait Insetif Pph21 ini, berikut ini linknya :
1. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-0 4/FAQ%20Insentif%20Pajak%20Untuk%20WP%20Terdampak% 20Wabah%20Virus%20Corona%20PMK-23-Final.pdf
2. https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read /surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-29pj2020Semoga membantu menjawab pertanyaan2 kita semua 🙂
- Originaly posted by briansiwi:
selamat siang,
ijjn nimbrung dan bertanyaperusahaan kami dengan kode 79120 terdaftar di PMK 44 , akan tetapi saat mengajukan di DJP ONLINE, statusnya tidak terpenuhi, ada yang tahu tidak ya mengapa demikian ? terima kasih
coba cek KLU di spt pph badan tahun 2018 rekan,,,sesuaikah KLUnya.
nyimak, saya juga seperti itu
KLU pertambangan terdaftar namun tidak ada di sistem kswp nyaselamat pagi rekan , untuk pph 21 dtp ini apakah nantinya bisa dikreditkan saat menyusun spt tahunan?
- Originaly posted by tidderr:
Berarti utk yg DTP cuman kita buat ssp nya di ebilling (kaga dpt NTPN, kan, ya)?
kode ntpnnya = 9999999999999999
ada tutorial.. berikut linknya:
https://www.ulasanpajak.com/2020/05/tata-cara-lapo ran-realisasi-insentif.htmljangan lupa kode billing pph DTP nya di insert ke file excel biar jadi 1 file.