• Retur Pajak

     Jhonsen updated 3 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Widia Frihartini

    Member
    25 April 2020 at 1:48 pm
  • Widia Frihartini

    Member
    25 April 2020 at 1:48 pm

    Selamat malam,
    Kepada Bapak/Ibu dan kakak-kakak senior, sekiranya dapat membantu saya. Mohon bantu saya mengenai permasalahan dalam pekerjaan saya.

    Kasus contoh :
    PT. Aneka Karya (Pelanggan)
    Order :
    Cat putih 1 pail (isi 5 kg) = 250.000
    PPn 10% = 25.000
    Total = Rp 275.000

    PT. Tersebut ada retur embernya saja. Dan meminta potong nota faktur yang diatas tadi.
    Nota retur :
    Ember 1 pcs = Rp 12.000

    Di sistem saya berarti :
    Penjualan – returan = hasil
    275.000 – 12.000 = 263.000

    Yang jadi permasalahan
    1. Apakah alur retur barang seperti itu salah? Krna yang saya tahu retur brg itu harus dalam keadaan fisik utuh atau fisik sesuai dengan nota penjualan tadi.

    2. Dalam pelaporan retur pajaknya, apakah nanti akan jadi permasalahan karena item nama barang yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktur penjualannya ? Krna setahu saya, misalkan returan tersebut dari nomor faktur B00120, item barangnya harus sesuai.
    Sedangkan tadi,
    Itemnya : cat putih 1 pail (isi 5 kg)
    Item returnya : ember 1 pcs

    Mohon bantu pencerahannya. Kareba saya masih belajar. Terima kasih 😊

  • Jhonsen

    Member
    26 April 2020 at 2:57 am
    Originaly posted by Widia frihartini:

    Ember 1 pcs = Rp 12.000

    ini asumsi nya include PPN ya rekan???

    Secara pelaksanaan dilapangan hal ini sering terjadi,bila dilihat peraturan perpajakan juga tidak dijelaskan secara tegas mengenai mekanisme barang yang diretur apakah harus sesuai dg penjualan atau tidak. (jika rekan2 ada SE yg berkaitan boleh dishare)

    Namun bila dianalisis dampaknya dari accounting maka akan menimbulkan pertanyaan
    Apakah perusahaan rekan ada stok ember??? (bila iya, maka tidak akan jadi mslh)
    Apakah ember tersebut dijual kembali??? (bila iya, maka tidak akan jadi mslh)
    Atau justru menjadi biaya??? (bila iya maka tidak dapat menggunakan pos retur)
    Jika fiskus lebih kritis maka akan timbul pertanyaan apakah HPP saat penjualan terpengaruh dg adanya pengembalian ember tsb.
    Mungkin itu beberapa poin pertanyaan yang harus rekan pertimbangkan terkait retur nya. (bagaimana mekanisme perhitungannya)

    Semoga membantu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now