• Denda Pajak

     Aladdin19 updated 4 years ago 2 Members · 3 Posts
  • elifitriyah

    Member
    2 April 2020 at 8:07 am
  • elifitriyah

    Member
    2 April 2020 at 8:07 am

    Dear Master pajak di Ortax,

    mohon pencerahannya..
    sy ada kasus, perusahaan sy bergerak di bidang pertambangan batu baru, bekerja sama dgn org india tp berkedudukan di kalimantan. kasusnya adalah.
    1. sy menerima bukti potong PPh 23 th 2019 sedangkan sy belum menerbitkan invoice. bukti potong tsb diterbitkan berdasarkan Performa invoice yg km terbitkan. apa yg harus sy lakukan ?
    a. apakah sy harus menerbitkan invoice atas bukti potong tsb ?
    pdhl mereka belum bayar.
    b. jika invoice tsb sy terbitkan th 2019, apakah akan dikenakan denda atas keterlambatan penerbitan invoice tersebut ? pdhl sy tdk telat lapor dan tdk kurang bayar ( karena kompensasi LB sy banyak ).

    Terima kasih…

  • Aladdin19

    Member
    2 April 2020 at 8:48 am
    Originaly posted by elifitriyah:

    a. apakah sy harus menerbitkan invoice atas bukti potong tsb ?
    pdhl mereka belum bayar.

    Tidak, minta batalkan saja agar di PBK, karena dasar Terhutang PPH 23 adalah saat pembayaran, bahkan alasan memakai tanggal Invoice pun seharusnya salah dan tidak benar

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now