Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PERLAKUAN PERPAJAKAN CV YANG BERDIRI DI AKHIR TAHUN

  • PERLAKUAN PERPAJAKAN CV YANG BERDIRI DI AKHIR TAHUN

     hendraprasetio updated 4 years ago 2 Members · 3 Posts
  • rinaairiza

    Member
    26 March 2020 at 8:56 am
  • rinaairiza

    Member
    26 March 2020 at 8:56 am

    Bagaimana perlakuan perpajakan apabila kita mendirikan cv sejak tahun 2017 dan 2018 sudah lapor spt namun masih nihil karena belum beroperai. kemudian di tahun 2019 bulan agustus CV baru mulai beroperasi dan dikukuhkan sebagai PKP dan omset bulan september ini sudah melebihi 4,8M, pertanyaannya apakah di tahun 2019 ini kita harus menggunakan pph final (pp 23) atau boleh langsung menggunakan pph 25 yang langsung diperhitungkan nanti pada saat lapor SPT 2019?

  • hendraprasetio

    Member
    26 March 2020 at 12:53 pm

    Pasal 7
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
    delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha
    tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir
    Tahun Pajak bersangkutan.

    Pasal 2
    Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
    Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
    tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
    dalam jangka waktu tertentu.
    Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima
    persen).

    Semoga membantu rekan…..PP 23 Tahun 2018

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now