Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PERLAKUAN PERPAJAKAN CV YANG BERDIRI DI AKHIR TAHUN
PERLAKUAN PERPAJAKAN CV YANG BERDIRI DI AKHIR TAHUN
Bagaimana perlakuan perpajakan apabila kita mendirikan cv sejak tahun 2017 dan 2018 sudah lapor spt namun masih nihil karena belum beroperai. kemudian di tahun 2019 bulan agustus CV baru mulai beroperasi dan dikukuhkan sebagai PKP dan omset bulan september ini sudah melebihi 4,8M, pertanyaannya apakah di tahun 2019 ini kita harus menggunakan pph final (pp 23) atau boleh langsung menggunakan pph 25 yang langsung diperhitungkan nanti pada saat lapor SPT 2019?
Pasal 7
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjatan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha
tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir
Tahun Pajak bersangkutan.Pasal 2
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima
persen).Semoga membantu rekan…..PP 23 Tahun 2018