Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Sanksi Administrasi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2019 Dihapuskan Akibat Corona
Sanksi Administrasi Pelaporan SPT Tahun Pajak 2019 Dihapuskan Akibat Corona
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2019.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus corona (covid-19).
Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2020 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 dikatakan, akibat penyebaran virus corona tersebut pada tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).
Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan, jelas DJP dalam keterangan tertulisnya.
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan harus menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, DJP memperlonggar penyampaian laporan hingga tanggal 30 April 2020.
Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Adapun untuk pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.
Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, tulis keterangan tertulis tersebut.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/03/26/072800126 /karena-corona-ditjen-pajak-hapus-sanksi-administr asi-pelaporan-spt
- Originaly posted by jaka_sembung:
Selain itu, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan
Klo untuk PPN nya gimana ya…apakah masuk juga dalam KEP 156 atau 157
dari kemarin tgl 24 maret 2020, mau lapor PPN tidak bisa-bisa, ini nanti tetap bebas tidak kena denda atau gimana nih?
bener banget nih mau lapor PPN dari tgl 24 sudah ga bisa lapor saya tanya beberapa AR ga ada peraturan yg mendukung, , semoga menyusul ya peraturanny
- Originaly posted by temari:
bener banget nih mau lapor PPN dari tgl 24 sudah ga bisa lapor saya tanya beberapa AR ga ada peraturan yg mendukung, , semoga menyusul ya peraturanny
Originaly posted by aichan1607:dari kemarin tgl 24 maret 2020, mau lapor PPN tidak bisa-bisa, ini nanti tetap bebas tidak kena denda atau gimana nih?
Bener banget kawan, pajak masa dibebaskan juga gak? saya mau upload ppn sama pph op tahunan dr tanggal 21 gak bisa?
login nya di firefox mozilax, tab djp
sampai hari ini , tgl 30 maret masih belum bisa lapor ppn
keterangan object object
dan kalau kita log in ulang , munculnya upload 100% tapi tidak muncul kode verifikasi…sudah dicoba…tetep gak bisa
munculnya 100% saja..rekan2 apa sudah ada yg berhasil ?
- Originaly posted by deboradiana1008@gmail.com:
Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 23 Jan 2019.
Posts : 2.
 Post Reply  Quote30 Mar 2020 02:38
sudah dicoba…tetep gak bisa
munculnya 100% saja..rekan2 apa sudah ada yg berhasil ?
coba hapus history/cache/cookies di perambannya
- Originaly posted by deboradiana1008@gmail.com:
Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 23 Jan 2019.
Posts : 2.
 Post Reply  Quote30 Mar 2020 02:23
sampai hari ini , tgl 30 maret masih belum bisa lapor ppn
keterangan object object
dan kalau kita log in ulang , munculnya upload 100% tapi tidak muncul kode verifikasi…bisa lapor lancar
coba hapus history/cache/cookiies di perambannya sudah hapus history/cache/cookiies di perambannya
tetapi masih belum bisa.
100% upload terus..rekan2 apakah sudah ada yang mencoba lapor hari ini ?
thanks
Rekan..
sudah dicoba…tetep gak bisa
munculnya 100% saja..pake peramban apa??
coba mozillarekan,
sudah coba di mozilla , juga tidak bisa ..