Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian

  • Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian

     paklaw updated 4 years, 1 month ago 3 Members · 4 Posts
  • Nainggb

    Member
    4 March 2020 at 3:02 am

    Halo Rekan :
    Minta mohon penjelasan rekan..
    Pengadilan pajak minta dokumen Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian.

    itu seperti apa yah? mohon penjelasannya rekan..
    thanks

  • Nainggb

    Member
    4 March 2020 at 3:02 am
  • Afreezal

    Member
    4 March 2020 at 4:25 am

    https://allinpajak.wordpress.com/2009/11/30/pemete raian-kemudian/

    intinya materai nya harus dilunasi dulu (jika belum bermaterai)

  • paklaw

    Member
    4 March 2020 at 4:35 am
    Originaly posted by Nainggb:

    Pengadilan pajak minta dokumen Surat Setoran Pajak yang telah dimeteraikan kemudian.

    SSP nya ditempelin matrai dl dibag mana aja, trus bawa ke kantor Pos (Bilang minta pematerain kemudian, biasa bahasa org pos itu legalisasi doc)

    bayarnya bukan 200%, tapi seiklasnya 😀

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now