Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengukuhan perusahaan kena pajak
selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ? minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.
- Originaly posted by davied15:
apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?
PKP hanya untuk PPN rekan. Kewajiban pajak yang lain masih jalan.
- Originaly posted by davied15:
selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?
tetap memotong PPh Pasal 23.
Originaly posted by davied15:minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.
PPN
oke rekan, terima kasih informasinya.