Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita bebas denda pajak dan gratis bea balik nama di jateng berikut syaratnya

  • bebas denda pajak dan gratis bea balik nama di jateng berikut syaratnya

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • sup4rm4n

    Member
    17 February 2020 at 7:20 am

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda) memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi asministrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Program BBNKB 2 & Denda Pajak Dibebaskan ini berlaku mulai 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020.

    Bagaimana prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan gratis ini?

    Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Johan Hadiyanto, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama bisa mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

    Sesuai Samsat di mana kendaraan terdaftar,ujar Johan saat dihubungi Kompas.com Jumat (14/02/2020).

    Ia juga menjelaskan, proses balik nama tidak memerlukan KTP pemilik lama kendaraan.

    Balik nama, pakai KTP siapa yang akan dibaliknamakan. Tak perlu (pemilik) yang lama,kata Johan.

    Apa saja syaratnya? Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan :
    1. BPKB dan STNK
    2. Identitas diri pemilik yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)
    3. Kwitansi jual beli
    4.Surat fiscal (untuk kendaraan mutase) Cek fisik kendaraan

    Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk masyarakat yang telat pajak dan ingin sekaligus melakukan balik nama bisa sekaligus dilakukan.

    Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, masyarakat bisa datang ke Samsat terdekat terlebih dahulu

    Adapun prosedur untuk Bea Balik Nama adalah sebagai berikut:

    1. Wajib pajak/pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD
    2. Cek fisik kendaraan bermotor
    3. Pendaftaran
    4. Melakukan proses administrasi pembayaran (PKB, SWDKLLJ dan PNBP) 5. Pencetakan: STNK dan TNKB
    6. Penyerahan: STNK dan TNKB
    7. Pendaftaran BPKB (Polda atau Polres)
    8. Penyerahan tanda bukti Pendaftaran BPKB
    9. Penyerahan BPKB

    Sementara itu, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang mencapai Rp 450 miliar.

    Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, total nominal yang belum membayar pajak kendaraan sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 sekitar Rp 450 miliar.

    Jumlah Rp450 miliar itu untuk 1,5 juta kendaraan, kata Tavip, seperti dikutip dari website Pemprov Jateng.

    Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

  • sup4rm4n

    Member
    17 February 2020 at 7:20 am
  • westau35

    Member
    17 February 2020 at 7:22 am

    maknyos

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now