Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif Pajak atas sewa kantor

  • Tarif Pajak atas sewa kantor

     westau35 updated 4 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • Imelda17

    Member
    14 February 2020 at 4:34 am

    Selamat Siang Rekan Ortax

    Sy mau tanya karna belum begitu paham,
    Contoh : Kantor saya menyewa virtual office dengan harga 21.000.000 selama 3 thn tanpa PPN 10%. yang mau saya tanya kita sebagai penyewa kena tarif brp dan jenis pajak apa ya?

    Mohon Bantuannya . Terima kasih

  • Imelda17

    Member
    14 February 2020 at 4:34 am
  • Vanhounten

    Member
    14 February 2020 at 4:52 am

    rekan sebagai penyewa harus memotong pajak penghasilan PPh 4(2) tarif 10%.

    Jadi pada saat pembayaran ke pihak pemilik gedung anda hanya membayarkan uang sejumlah 18.900.000 dan menyerahkan bukti potong pph 4(2) sebesar 2.100.000.

  • Afreezal

    Member
    14 February 2020 at 5:50 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    rekan sebagai penyewa harus memotong pajak penghasilan PPh 4(2) tarif 10%.

    Menambah rekan, ini dengan asumsi ada penyewaan kantor secara fisik, klo hanya sewa alamat/server etc yang tanpa fisik kena PPH 23 2% atas sewa aset.

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 6:35 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Menambah rekan, ini dengan asumsi ada penyewaan kantor secara fisik, klo hanya sewa alamat/server etc yang tanpa fisik kena PPH 23 2% atas sewa aset.

    setuju dengan rekan Afreezal
    dari keterangan diatas VIRTUAL OFFICE, saya asumsikan hanya sewa alamat

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now