• Hibah

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Julyorjulie

    Member
    11 February 2020 at 5:33 am

    Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh…

    saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?

  • Julyorjulie

    Member
    11 February 2020 at 5:33 am
  • nchip

    Member
    11 February 2020 at 7:05 am
    Originaly posted by Julyorjulie:

    saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?

    kena, karena hibah yang tidak jd objek pajak ada syarat2nya.
    sebaiknya baca di PMK No. 245/PMK.03/2008

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 February 2020 at 8:18 am
    Originaly posted by Julyorjulie:

    saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?

    boleh.. namun kena pajak..

  • eddy_20

    Member
    13 February 2020 at 1:43 am
    Originaly posted by Julyorjulie:

    saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?

    Boleh2 saja, tapi kena PPh

    cmiiw

  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 4:20 am
    Originaly posted by Julyorjulie:

    saya ingin menanyakan apakah hibah antar anak perusahaan diperbolehkan dan apakah dikenakan pajak?

    Pengertian Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak PPh
    Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
    Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :

    Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
    Badan keagamaan
    Badan pendidikan
    Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

    sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now