• Wakaf Saham

     westau35 updated 4 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nida95

    Member
    4 February 2020 at 4:01 am
  • nida95

    Member
    4 February 2020 at 4:01 am

    Mohon informasinya rekan-rekan,

    Jika pemegang saham di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) me-wakaf-kan seluruh sahamnya kepada yayasan, apakah masih kena pajak?

  • westau35

    Member
    15 February 2020 at 2:49 am
    Originaly posted by nida95:

    Mohon informasinya rekan-rekan,

    Jika pemegang saham di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) me-wakaf-kan seluruh sahamnya kepada yayasan, apakah masih kena pajak?

    Pengertian Penerimaan Hibah Bukan Sebagai Objek Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
    Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) apabila diterima oleh :

    1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
    2. Badan keagamaan
    3. Badan pendidikan
    4. Badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

    sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    Sehingga apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka hibah yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:25 am
    Originaly posted by TonyBurgos:

    betapa menariknya bahwa subsidi yang diterima oleh seorang wajib pajak individu atau individu dikenakan pajak penghasilan, saya dapat melihat pemikiran sebaliknya sesuai dengan apa yang diamati di jejaring sosial

    ini apa bos?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now