Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penghapusan NPWP WP Meninggal

  • Penghapusan NPWP WP Meninggal

     Liyambrw updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Liyambrw

    Member
    21 January 2020 at 7:24 am

    Dear master ortax,

    Mohon sarannya..
    Bagaimana langkah2 melakukan penghapusan NPWP untuk WP yang meninggal dunia, dalam case ini. WP Memiliki harta yang masih belum diwariskan. Dan harta tersebut belum pernah dilaporkan

    Mohon sarannya
    Terima kasih
    Regards

  • Liyambrw

    Member
    21 January 2020 at 7:24 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 January 2020 at 8:13 am

    wah gawat tuh.. kalau belum pernah dilaporkan, saat pembagian warisan, penerima waris akan kena pajak progresif..

  • Liyambrw

    Member
    22 January 2020 at 1:54 am

    Waduhh

    apakah ada cara untuk menghindari pengenaan pajak progresif tsb?

    Begini kronologisnya rekan….

    misalkan harta tsb adalah sebuah
    1. mobil yang nilainya 600jt (harga beli),
    2. rumah senilai 2M (harga beli)

    harta tsb akan dibagi ke istri yang tidak berNPWP. apakah tetap dikenakan tarif progresif, sedangkan istri WP yang meninggal tsb hanyalah seorang ibu rumah tangga.

    Mohon advisenya

    Terima kasih
    Best regards

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 January 2020 at 2:50 am

    selama hidup gak punya NPWP??

    kemungkinan diperiksa sih ada.. apalagi NPWP suami mau dicabut, pasti diperiksa pajak., apabila warisannya diberikan ke istri, si istri bisa di NPWP kan secara jabatan dan wajib bayar Pajak atas waris tersebut di SPT tahunan nya nanti, karena harta waris tdk dilaporkan ke pajak

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now