Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Kewajiban Pembukuan Atas Gabungan Portofolio Bisnis atau Tidak?

  • Kewajiban Pembukuan Atas Gabungan Portofolio Bisnis atau Tidak?

     ming updated 4 years, 2 months ago 6 Members · 10 Posts
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 6:46 am
  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 6:46 am

    Dear Rekan,

    Untuk kewajiban pembukuan dimana peredaran bruto > 4,8 Milyar, apakah peredaran bruto dimaksud tersebut termasuk penghasilan yang dikenal PPh Final dan Penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan?

    Contoh :
    Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    Apakah Tuan A wajib pembukuan? Atau yang dilihat hanya dari usaha yang tidak dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk non objek PPh?

    Terima kasih.

  • yap30

    Member
    20 January 2020 at 6:52 am

    Wajib pembukuan

  • mixothermail

    Member
    20 January 2020 at 7:10 am
    Originaly posted by yap30:

    Wajib pembukuan

    Oh, jadi penghasilan usaha konstruksi yang kena PPh Final juga dihitung dalam penghaisilan bruto ya rekan?

    Gimana kalau penghasilannya hanya 2 yaitu :
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 3 Milyar -> non objek pajak

    atau

    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan (DPP) penjualan saham dibursa efek = 3 Milyar -> final

    Terima kasih.

  • wilsonfisk

    Member
    20 January 2020 at 7:31 am

    kl menurut saya sih itu tidak kena pembukuan rekan, kena pph final 0,5% rekan, krn penghasilan yg rekan sebutkan itu memenuhi ketentuan PP 23 pasal 2 ayat 3

    cmiiw

  • sucahyolukito

    Member
    20 January 2020 at 9:14 am
    Originaly posted by mixothermail:

    Contoh :
    Penghasilan Tuan A dalam tahun 2018 :
    – Penghasilan usaha konstruksi = 3 Milyar
    – Penghasilan usaha laundry = 2 Milyar
    – Penghasilan warisan = 2,5 Milyar

    penghasilan warisan adalah non objek pajak bila berasal dari satu keturunan garis lurus satu derajat.

    untuk tuan A tidak bisa dikenai PP23 krena jumlah omzet dari konstruksi dan laundy sudah melebihi 4,8M

  • mixothermail

    Member
    21 January 2020 at 4:39 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    penghasilan warisan adalah non objek pajak bila berasal dari satu keturunan garis lurus satu derajat.

    untuk tuan A tidak bisa dikenai PP23 krena jumlah omzet dari konstruksi dan laundy sudah melebihi 4,8M

    Kalau kewajiban pembukuannya gimana gan? apakah wajib pembukuan? Ini topiknya mengenai pembukuan gan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 January 2020 at 3:04 am

    tidak wajib pembukuan karena warisan bukan penghasilan teratur.. jadi kalau dianggap dari konstruksi saja, maka kenanya final konstruksi.

  • ming

    Member
    27 January 2020 at 8:23 am

    Ikut bertanya..

    Jika penghasilan OP pekerjaan lepas melebihi 4,8M/tahun, wajib pembukuan seperti Badan Usaha umumnya ya ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 January 2020 at 9:04 am

    ya, wajib pembukuan

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now