Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › makan di kantor oleh hotel, objek pph 23 Jasa Katering?
makan di kantor oleh hotel, objek pph 23 Jasa Katering?
Siang rekan-rekan.
Apakah makan di kantor (luar dari hotel) , oleh Hotel, objek PPh 23 Jasa Katering?
- Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah makan di kantor (luar dari hotel) , oleh Hotel, objek PPh 23 Jasa Katering?
maksudnya makanan dipesan dari restoran hotel untuk makan bersama di kantor ya rekan?
kalau menurut saya termasuk objek pajak
ooo ini katering dari hotel begitukah rekan?
bukan pph 23 katering itu rekan, katering itu hrs benar2 dr ijin usahanya katering
kl menurut saya tidak kena pph
cmiiw
- Originaly posted by wilsonfisk:
bukan pph 23 katering itu rekan, katering itu hrs benar2 dr ijin usahanya katering
sependapat, dan
Originaly posted by Gmoonriver:Apakah makan di kantor (luar dari hotel) , oleh Hotel
ini termasuk service hotel/resto kena PB klo gk salah.
- Originaly posted by wilsonfisk:
bukan pph 23 katering itu rekan, katering itu hrs benar2 dr ijin usahanya katering
bisa jadi hotelnya ada izinnya rekan,,, 😀
jadi masih tergantung, nunggu penjelasan rekan Gmoonriver