Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perubahan Hak Perpajakan Terkait Omzet Perusahaan yang Turun Hingga dibawah 4,8 M

  • Perubahan Hak Perpajakan Terkait Omzet Perusahaan yang Turun Hingga dibawah 4,8 M

     yap30 updated 4 years, 2 months ago 9 Members · 16 Posts
  • djdodol

    Member
    23 December 2019 at 6:22 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    PT saya sekarang kan omset tahunannya selalu di atas 4.8m, sehingga terkena pph badan pasal 25,
    tapi untuk tahun depan berhubung, kita ada putus kontrak dengan customer besar sehingga prediksi omset akan <= 4.8 m.

    Apakah tahun depan bisa langsung berubah hanya menggunakan PPH fina 0.5%? sehingga tidak perlu membayar pph 25 / ada masa tunggunya?

    Bagaimana langkah yang harus saya ambil, karena jika berpatokan pph 25, omset tahun 2019. PPH 25 akan sangat memberatkan.

    Terima kasih

  • djdodol

    Member
    23 December 2019 at 6:22 am
  • wilsonfisk

    Member
    23 December 2019 at 6:24 am

    kl rekan sudah pembukuan, rekan tidak bisa kembali lg ke Pph final 0,5 %

    jd tetap harus membayar pph 25

  • djdodol

    Member
    23 December 2019 at 6:37 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl rekan sudah pembukuan, rekan tidak bisa kembali lg ke Pph final 0,5 %

    jd tetap harus membayar pph 25

    apa tidak ada celah untuk kembali ke pph final 0.5%?
    dan langkah yang bisa hanya meminta pengurangan pajak pph 25?

  • wilsonfisk

    Member
    23 December 2019 at 6:47 am

    tidak ada celah rekan, memang ketentuannya seperti itu rekan
    kl rekan sudah memutuskan utk pembukuan ketika aturan tersebut terbit, maka seterusnya hrs pembukuan, tidak bisa balik lg

    mgkn rekan bisa melihat2 lg biaya2 rekan, mgkn masih ada yg bisa dibiayakan, shg pph 25nya tidak berat2

  • cleverseazoid

    Member
    24 December 2019 at 2:17 am
    Originaly posted by djdodol:

    apa tidak ada celah untuk kembali ke pph final 0.5%?
    dan langkah yang bisa hanya meminta pengurangan pajak pph 25?

    tidak bisa karena aturannya seperti itu , jika sudah menggunakan tarif pph non final ,maka tidak dapat menggunakan pp 23 tahun 2018

    mungkin yang sudah banyak berjalan dengan menggunakan nama / perusahaan baru agar dapat menggunakan pp 23 dengan tarif final

    salam

  • dennyy

    Member
    26 December 2019 at 8:36 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    kl rekan sudah pembukuan, rekan tidak bisa kembali lg ke Pph final 0,5 %

    iya betul, skrng yg harus dipikirkan adalah bagaimana caranya @djdodol segera melaporkan pph badan tahun depan di bulan januari misal supaya terhindar dari kewajiban mengangsur pph 25 tahun pajak sebelumnya yg nominalnya besar

  • HendyEvie

    Member
    26 December 2019 at 9:58 am

    maaf, sedikit melenceng rekan,
    pernah denger dari rekan kerja.. kalo bayar pph 25 setiap tahun nya harus di naikin ya?
    misal : tahun 2018 bayar pph 25 nya 5 jutaan, untuk tahun 2019 nya harus di atas 5 jutaan ya rekan?
    katanya jika kewajiban bayar pph 25 berkurang maka rawan pemeriksaan pajak
    apakah benar seperti itu rekan ?

  • RyanVDB

    Member
    27 December 2019 at 12:58 am
    Originaly posted by HendyEvie:

    maaf, sedikit melenceng rekan,
    pernah denger dari rekan kerja.. kalo bayar pph 25 setiap tahun nya harus di naikin ya?
    misal : tahun 2018 bayar pph 25 nya 5 jutaan, untuk tahun 2019 nya harus di atas 5 jutaan ya rekan?
    katanya jika kewajiban bayar pph 25 berkurang maka rawan pemeriksaan pajak
    apakah benar seperti itu rekan ?

    Yang beresiko ketika status rekan KB kemudian tahun depan menjadi LB, biasanya akan rawan pemeriksaan (menurut pengalaman saya). Kalau statusnya masih KB dan selisihnya tidak terlalu jauh untuk Penghasilan Kena Pajaknya biasanya akan aman saja. CMIIW

  • RyanVDB

    Member
    27 December 2019 at 12:59 am
    Originaly posted by djdodol:

    apa tidak ada celah untuk kembali ke pph final 0.5%?
    dan langkah yang bisa hanya meminta pengurangan pajak pph 25?

    Rekan bergerak di bidang apa? Biasanya untuk jasa bisa lebih ringan karena dipotong PPh 23 setiap penjualan dan bisa meringankan di akhir atas kredit pajak yang dimiliki.

  • HendyEvie

    Member
    27 December 2019 at 8:24 am
    Originaly posted by RyanVDB:

    Rekan bergerak di bidang apa?

    perusahaan dagang

  • HendyEvie

    Member
    27 December 2019 at 8:29 am
    Originaly posted by RyanVDB:

    Yang beresiko ketika status rekan KB kemudian tahun depan menjadi LB, biasanya akan rawan pemeriksaan (menurut pengalaman saya). Kalau statusnya masih KB dan selisihnya tidak terlalu jauh untuk Penghasilan Kena Pajaknya biasanya akan aman saja. CMIIW

    jadi kalo di tahun sebelumnya LB dan di tahun depan KB beresiko kena pemeriksaan gitu ya?

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 8:37 am
    Originaly posted by HendyEvie:

    maaf, sedikit melenceng rekan,
    pernah denger dari rekan kerja.. kalo bayar pph 25 setiap tahun nya harus di naikin ya?
    misal : tahun 2018 bayar pph 25 nya 5 jutaan, untuk tahun 2019 nya harus di atas 5 jutaan ya rekan?
    katanya jika kewajiban bayar pph 25 berkurang maka rawan pemeriksaan pajak
    apakah benar seperti itu rekan ?

    g ada ceritanya bayar pph 25 lebih kecil malah rawan pemeriksaan rekan, kl rekan lebih bayar dan minta restitusi itu yg rawan pemeriksaan

  • harl3m123

    Member
    27 December 2019 at 9:15 am

    tidak bisa balik lagi.. ada di PP 23

  • dnmaster09

    Member
    30 December 2019 at 2:36 am
    Originaly posted by djdodol:

    PT saya sekarang kan omset tahunannya selalu di atas 4.8m, sehingga terkena pph badan pasal 25,
    tapi untuk tahun depan berhubung, kita ada putus kontrak dengan customer besar sehingga prediksi omset akan <= 4.8 m.

    Apakah tahun depan bisa langsung berubah hanya menggunakan PPH fina 0.5%? sehingga tidak perlu membayar pph 25 / ada masa tunggunya?

    Bagaimana langkah yang harus saya ambil, karena jika berpatokan pph 25, omset tahun 2019. PPH 25 akan sangat memberatkan.

    Terima kasih

    mungkin celah untuk mengurangi angsuran ada di bagian DPP perhitungan angsuran PPh 25, yaitu pada penghasilan "rutin" saja

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now