Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kewajiban Perpajakan Perkumpulan Kursus Bahasa Inggris
Kewajiban Perpajakan Perkumpulan Kursus Bahasa Inggris
Selamat pagi rekan ortax, mau tanya terkait dengan sisa lebih dari perkumpulan jika dibagikan ke anggota perkumpulan kewajiban perpajakannya apa ya ? mohon beserta aturannya
maksudnya seperti arisan gitu? mungkin bisa masuk ke harta pribadi masing2 pada saat pengisian spt pribadi, masuk ke penghasilan lain2ya dan masuk ke bag harta pada akhir tahun jika masih tersisa di akhir thn ybs, atau mungkin rekan yg lain pny pendapat lain..
- Originaly posted by aguskurniawan95:
sisa lebih dari perkumpulan jika dibagikan ke anggota perkumpulan kewajiban perpajakannya apa ya ? mohon beserta aturannya
Perkumpulan yang dimaksud apakah suatu bentuk badan hukum? jika tidak maka kewajiban perpajakan jatuh ke pribadi anggota perkumpulan yang nantinya akan mempengaruhi PPH 29 saat SPT tahunan.