Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan Pajak Pemberian Uang dari Paman
Perhitungan Pajak Pemberian Uang dari Paman
Apakah pemberian uang dari paman kena pajak dan bagaimana perhitungannya ya?
Blm lama ayah saya meninggal dunia, sejak saat itu paman saya ingin membantu keuangan saya
Dr sisi paman saya bukan biaya krn dia pakai uang pribadi utk membantu
Apakah kena pajak? Bagaimana melaporkannya? Mohon bantuannya
masuknya ke PPh pasal 29 saat SPT tahunan..
- Originaly posted by Thetax:
Apakah kena pajak? Bagaimana melaporkannya? Mohon bantuannya
Ya kena pajak karena masuk kategori hibah tidak segaris, sehingga dilaporkan saja total jumlah nominalnya di penghasilan lainnya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies