Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pajak Untuk Bisnis Online
Pajak Untuk Bisnis Online
Hai semuanya, adakah yang sudah mengetahui tentang pengenaan pajak pada bisnis online ? saya baca di https://www.akuntansilengkap.com/, peraturan pajak untuk bisnis online mulai di berlakukan. Terima kasih jawabannya
pada hakekatnya, masih sama seperti pajak bisnis lainnya.. pakai saja PP 23 0,5% dari omset apabila penghasilan bruto anda tidak lebih dari 4,8M
Viewing 1 - 3 of 3 replies