Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pajak Untuk Bisnis Online

  • Pajak Untuk Bisnis Online

  • gombloh77

    Member
    27 November 2019 at 10:07 am

    Hai semuanya, adakah yang sudah mengetahui tentang pengenaan pajak pada bisnis online ? saya baca di https://www.akuntansilengkap.com/, peraturan pajak untuk bisnis online mulai di berlakukan. Terima kasih jawabannya

  • gombloh77

    Member
    27 November 2019 at 10:07 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 November 2019 at 4:29 am

    pada hakekatnya, masih sama seperti pajak bisnis lainnya.. pakai saja PP 23 0,5% dari omset apabila penghasilan bruto anda tidak lebih dari 4,8M

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now