Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 22 Terkait Transaksi dengan PTN-BH

  • PPh 22 Terkait Transaksi dengan PTN-BH

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 2:16 am
  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 2:16 am

    Dear Rekan Ortax..

    mohon bantuannya karena sejujurnya saya ini newbie di bidang perpajakan..

    saya bekerja di bagian keuangan pada sebuah penelitian di sebuah universitas negeri, tgl 13 oktober bulan kemaren kami melakukan pembelian barang ke pihak swasta untuk penelitian tsb dengan nilai barang di atas 2jt rupiah, setau yang saya baca bahwa jika pembelian barang di atas 2jt rupiah dikenakan PPH 22.

    yang jadi pertanyaan saya, siapakah penyetor pph 22 tsb? apakah kami ato pihak vendor? karena di faktur pajak vendor tidak ada penambahan untuk pph 22

    terima kasih sebelumnya

  • yuddhaaa

    Member
    19 November 2019 at 2:43 am
    Originaly posted by antonsteve:

    setau yang saya baca bahwa jika pembelian barang di atas 2jt rupiah dikenakan PPH 22.

    Apakah lawan transaksinya salah satu dari ini?
    a. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
    b. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
    c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)

    Apabila iya, seharusnya mereka yang memungut pph 22 nya sebesar 1,5%. Jadi rekan tinggal terima SSP dari mereka. Selain dari itu tidak ada pemungutan pph 22 rekan

    Tolong koreksinya kalo ada yang salah

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 3:18 am

    lawan transaksinya perusahaan swasta PKP, dan saya pembeli barang kena pajak..

  • yeriskana

    Member
    19 November 2019 at 3:37 am
    Originaly posted by antonsteve:

    lawan transaksinya perusahaan swasta PKP, dan saya pembeli barang kena pajak..

    pembeli yang memungut dan setor pphnya

  • yuddhaaa

    Member
    19 November 2019 at 3:45 am
    Originaly posted by antonsteve:

    lawan transaksinya perusahaan swasta PKP, dan saya pembeli barang kena pajak..

    Rekan kerja di Bendahara atau BUMN?

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 3:48 am
    Originaly posted by yeriskana:

    pembeli yang memungut dan setor pphnya

    pengertian memungut tuh gimana yah? kita yang minta ke si penjual atau pembeli setor dari dana cash kita?

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 3:50 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Rekan kerja di Bendahara atau BUMN?

    saya kerja di Universitas pajajaran sebagai staff keuangan untuk sebuah penelitian

  • yuddhaaa

    Member
    19 November 2019 at 4:06 am
    Originaly posted by antonsteve:

    saya kerja di Universitas pajajaran sebagai staff keuangan untuk sebuah penelitian

    Intinya gini aja rekan, Yang wajib memungut pph 22 itu hanya pemungut pajak saja. Siapa aja yang masuk dalam kategori pemungut pajak bisa di lihat di 34/PMK.010/2017 Pasal 1

    Apabila tempat rekan kerja bukan salah satu dalam kategori tersebut maka tidak ada pemungutan pph 22

    CMIIW

  • htk

    Member
    19 November 2019 at 4:57 am

    gak ada kaitan antara pembelian 2 juta dengan pph22..

    ini apakah pembelian barang bahan baku yang harus di potong pph22 ?

  • yuddhaaa

    Member
    19 November 2019 at 5:03 am
    Originaly posted by htk:

    gak ada kaitan antara pembelian 2 juta dengan pph22..

    Mungkin yang dimaksud pembelian yang dilakukan oleh bendahara rekan yang mana kalo diatas 2jt harus mungut pph 22

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 5:31 am
    Originaly posted by htk:

    ini apakah pembelian barang bahan baku yang harus di potong pph22 ?

    lebih ke alat kesehatan pembelian barangnya

  • anto77

    Member
    19 November 2019 at 6:43 am
    Originaly posted by antonsteve:

    yang jadi pertanyaan saya, siapakah penyetor pph 22 tsb? apakah kami ato pihak vendor?

    tidak ada pemotongan PPh 22 oleh pihak UNPAD kpd vendor krn UNPAD (bendaharawan PTN-BH) bukan merupakan bendaharawan pemerintah shg tidak melakukan pemungutan PPh 22 dan PPN atas pembelian barang.

  • antonsteve

    Member
    19 November 2019 at 6:56 am
    Originaly posted by anto77:

    tidak ada pemotongan PPh 22 oleh pihak UNPAD kpd vendor krn UNPAD (bendaharawan PTN-BH) bukan merupakan bendaharawan pemerintah shg tidak melakukan pemungutan PPh 22 dan PPN atas pembelian barang.

    ohh gitu.. jadi setiap pembelian barang apapun yang nominalnya di atas 2juta tidak perlu ada pemotongan pph 22 yah…

  • anto77

    Member
    19 November 2019 at 7:10 am
    Originaly posted by antonsteve:

    ohh gitu.. jadi setiap pembelian barang apapun yang nominalnya di atas 2juta tidak perlu ada pemotongan pph 22 yah…

    krn UNPAD bukan pemungut PPh 22, maka UNPAD tidak boleh memungut pph 22 atas pembelian barangnya, berapapun nominalnya…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now