PPh Pemotongan/Pemungutan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 13086 | Bahasan : 91881
mohon bantuannya karena sejujurnya saya ini newbie di bidang perpajakan..
saya bekerja di bagian keuangan pada sebuah penelitian di sebuah universitas negeri, tgl 13 oktober bulan kemaren kami melakukan pembelian barang ke pihak swasta untuk penelitian tsb dengan nilai barang di atas 2jt rupiah, setau yang saya baca bahwa jika pembelian barang di atas 2jt rupiah dikenakan PPH 22.
yang jadi pertanyaan saya, siapakah penyetor pph 22 tsb? apakah kami ato pihak vendor? karena di faktur pajak vendor tidak ada penambahan untuk pph 22
Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 269.
19 Nov 2019 02:43
Originaly posted by antonsteve:
setau yang saya baca bahwa jika pembelian barang di atas 2jt rupiah dikenakan PPH 22.
Apakah lawan transaksinya salah satu dari ini? a. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; b. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP) c. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
Apabila iya, seharusnya mereka yang memungut pph 22 nya sebesar 1,5%. Jadi rekan tinggal terima SSP dari mereka. Selain dari itu tidak ada pemungutan pph 22 rekan
Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 269.
19 Nov 2019 04:06
Originaly posted by antonsteve:
saya kerja di Universitas pajajaran sebagai staff keuangan untuk sebuah penelitian
Intinya gini aja rekan, Yang wajib memungut pph 22 itu hanya pemungut pajak saja. Siapa aja yang masuk dalam kategori pemungut pajak bisa di lihat di 34/PMK.010/2017 Pasal 1
Apabila tempat rekan kerja bukan salah satu dalam kategori tersebut maka tidak ada pemungutan pph 22