close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPnBM Atas Pemberian ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 551257 Posts
80187 Topics | 16 Categories.

We have 191477 Forum Member

Tread Pilihan

•  Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2020
•  Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
•  PPN untuk Pedagang Ikan Fillet
•  Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
•  Aspek Pajak atas Impor Jasa
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19923 | Bahasan : 142376

PPnBM Atas Pemberian Cuma-Cuma?


Pencetus Pendapat
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
11 Nov 2019 13:22

Selamat malah rekan ortax.

Saya ada case seperti ini.

PT. A bergerak di bidang perakitan kendaraan bermotor. Pada bulan november 2019 PT. A menyerahkan hadiah kepada salah satu pegawainya karena prestasinya berupa satu mobil (selain sedan/station wagon) hasil produksi sendiri sebesar 170.000.000 termasuk laba 15%. Mobil tersebut berkapasitas 6 orang dengan sistem gardan tunggal berkapasitas 1499cc.

Pertanyaannya :
1. Menurut PMK 33/PMK.010/2017 atas kasus tersebut terhutang PPnBM 10%, benar apa tidak?
2. Berapa DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung PPN yang terhutang, apakah (170jt - laba kotor - PPnBM) atau (170jt - laba kotor)

Sebelumnya terima kasih untuk rekan-rekan yang telah memberikan pendapatnya
nchip

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
12 Nov 2019 06:55

Originaly posted by yuddhaaa:
1. Menurut PMK 33/PMK.010/2017 atas kasus tersebut terhutang PPnBM 10%, benar apa tidak?


batas minimalnya 1500 cc, kurang 1 cc jd harusnya ga kena

Originaly posted by yuddhaaa:
Berapa DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung PPN yang terhutang, apakah (170jt - laba kotor - PPnBM) atau (170jt - laba kotor)


pemberian cuma2 harusnya HPP nya (Harga jual - laba)
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
13 Nov 2019 02:40

Originaly posted by nchip:
batas minimalnya 1500 cc, kurang 1 cc jd harusnya ga kena

Apakah nanti akan ada indikasi penghindaran pajak rekan karena 1499cc ? Atau boleh ga kalo PT. A tersebut menyetorkan PPnBM nya

Originaly posted by nchip:
pemberian cuma2 harusnya HPP nya (Harga jual - laba)

Harusnya sih gtu rekan, baik terima kasih rekan nchip
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
13 Nov 2019 08:59

Up, tolong bantuannya para master
zulkarnaen abdul hannan

Genuine


Location : Makassar.
Joined : 22 Mar 2017.
Posts : 1232.
14 Nov 2019 06:07

Bukannya acuannya ke sini ?

PP NOMOR 73 TAHUN 2019
TENTANG
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

sebagai hadiah juga objek PPh 21 (OP) ya?
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
15 Nov 2019 02:02

Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
PP NOMOR 73 TAHUN 2019

Terima kasih rekan infonya

Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
sebagai hadiah juga objek PPh 21 (OP) ya?

Seharusnya tidak rekan karena msk ke dalam natura
JulJuli

Junior


Location : Medan.
Joined : 16 Oct 2017.
Posts : 149.
15 Nov 2019 06:55

Emang boleh yah rekan dimasukkan sebagai natura?

Salam
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
15 Nov 2019 06:58

Originaly posted by JulJuli:
Emang boleh yah rekan dimasukkan sebagai natura?
Salam


Saya juga belum terlalu yakin rekan, makanya saya buat topic ini. Semoga ada yang bisa membantu
gu33333

Junior


Location : Tangerang.
Joined : 20 Oct 2015.
Posts : 196.
20 Nov 2019 10:23

Originaly posted by yuddhaaa:
Seharusnya tidak rekan karena msk ke dalam natura


Originaly posted by yuddhaaa:
Pada bulan november 2019 PT. A menyerahkan hadiah kepada salah satu pegawainya karena prestasinya berupa satu mobil


Pendapat saya ini bukan natura Rekan, karena hak mobil itu sepenuhnya jadi milik si pegawai. Dia mau pakai atau jual lagi menjadi hak ybs.
Jadi ini kurang lebih dikasi seperti 'bonus', sehingga pendapat saya terutang PPh 21.
aink15

Newbie


Location : Tangerang.
Joined : 26 Nov 2012.
Posts : 67.
21 Nov 2019 03:40

Pemberian cuma2 tetap membuat Faktur Pajak DPP nya HPP,
Hadiah Kena PPh Pasal 21


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 11/PJ/2015
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Pasal 3

(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.
(2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;
b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top