PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19923 | Bahasan : 142376
Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
11 Nov 2019 13:22
Selamat malah rekan ortax.
Saya ada case seperti ini.
PT. A bergerak di bidang perakitan kendaraan bermotor. Pada bulan november 2019 PT. A menyerahkan hadiah kepada salah satu pegawainya karena prestasinya berupa satu mobil (selain sedan/station wagon) hasil produksi sendiri sebesar 170.000.000 termasuk laba 15%. Mobil tersebut berkapasitas 6 orang dengan sistem gardan tunggal berkapasitas 1499cc.
Pertanyaannya : 1. Menurut PMK 33/PMK.010/2017 atas kasus tersebut terhutang PPnBM 10%, benar apa tidak? 2. Berapa DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung PPN yang terhutang, apakah (170jt - laba kotor - PPnBM) atau (170jt - laba kotor)
Sebelumnya terima kasih untuk rekan-rekan yang telah memberikan pendapatnya
Location : Tangerang.
Joined : 20 Oct 2015.
Posts : 196.
20 Nov 2019 10:23
Originaly posted by yuddhaaa:
Seharusnya tidak rekan karena msk ke dalam natura
Originaly posted by yuddhaaa:
Pada bulan november 2019 PT. A menyerahkan hadiah kepada salah satu pegawainya karena prestasinya berupa satu mobil
Pendapat saya ini bukan natura Rekan, karena hak mobil itu sepenuhnya jadi milik si pegawai. Dia mau pakai atau jual lagi menjadi hak ybs. Jadi ini kurang lebih dikasi seperti 'bonus', sehingga pendapat saya terutang PPh 21.
Location : Tangerang.
Joined : 26 Nov 2012.
Posts : 67.
21 Nov 2019 03:40
Pemberian cuma2 tetap membuat Faktur Pajak DPP nya HPP, Hadiah Kena PPh Pasal 21
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 11/PJ/2015 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; 2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; 3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; 4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pasal 3
(1) Atas hadiah undian dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. (2) Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto; b. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.