close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pedoman Penghitungan Pajak ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 551257 Posts
80187 Topics | 16 Categories.

We have 191477 Forum Member

Tread Pilihan

•  Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2020
•  Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
•  PPN untuk Pedagang Ikan Fillet
•  Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
•  Aspek Pajak atas Impor Jasa
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19923 | Bahasan : 142376

Pedoman Penghitungan Pajak Masukan (PMK 78/PMK.03/2010)


Pencetus Pendapat
nchip

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
06 Nov 2019 10:17

Dear Rekan Ortax,<br /><br />ada ga yang terima SP2DK dari AR mengenai pedoman penghitungan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN?<br /><br />saya ada kasus dimana PKP ini merupakan perusahaan logistik yang seluruh penyerahannya terutang PPN, namun terbagi 2:<br /><br />1. Penyerahan dengan DPP normal (PPN 10%)<br />2. Penyerahan dengan DPP Nilai lain (PPN 1%) atas freight charge<br /><br />Pihak KPP menerbitkan himbauan untuk melakukan penghitungan kembali pajak masukan.<br /><br />jika saya lihat di PMK 78/PMK.03/2010 yang dijadikan dasar oleh KPP, sangat tidak berkaitan dengan kondisi yang ada pada PKP tersebut, karena seluruh penyerahannya terutang PPN. sedangkan di peraturan tersebut menyebutkan terutang dan tidak terutang PPN.<br /><br />kira-kira ada masukan untuk menyanggahnya?<br /><br />salam,
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3389.
06 Nov 2019 10:27

mungkin maksud dari AR karena penyerahan 040 tidak boleh mengkreditkan PM, jadi gak semua PM dapat dikreditkan. rekan jelaskan saja bahwa memang yang dikreditkan yg sehubungan dengan penyerahan 010
nchip

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
06 Nov 2019 10:38

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
mungkin maksud dari AR karena penyerahan 040 tidak boleh mengkreditkan PM, jadi gak semua PM dapat dikreditkan. rekan jelaskan saja bahwa memang yang dikreditkan yg sehubungan dengan penyerahan 010


betul rekan, tapi seharusnya tdk bisa pakai dasar PMK 78 dong. konteksnya beda kan?

untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.

Thx
yuddhaaa

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
06 Nov 2019 11:42

Originaly posted by nchip:
untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.

Menurut saya juga agak ngawur AR nya, saya setuju dengan rekan nchip bahwa konteksnya berbeda. Mungkin ada kekeliuaran, coba rekan konsultasikan lagi saja dengan ARnya
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3389.
07 Nov 2019 02:57

Originaly posted by nchip:
untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.

mungkin dy berpikir PM yang dikreditkan berhubungan dengan kedua penyerahan tersebut. kalau gitu jelaskan aja konteks PMK 78 yang jadi dasar hukum AR adalah ngawur karena konteks pekerjaanya berbeda
widi jatmiko

Newbie


Location : Probolinggo.
Joined : 07 Nov 2019.
Posts : 1.
07 Nov 2019 08:26

wajib pajak OP Omset di bawah 4,8m.dan saya dapat faktur dari rekan kerja saya atas nama saya,sedangkan saya blum pkp bagaimana cara membayar pph finalnya yg 0,5% ?
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3389.
07 Nov 2019 09:55

bikin ebilling dengan kode MAP 411128 420, lalu ke bank buat bayar
wewed

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 07 Nov 2019.
Posts : 8.
12 Nov 2019 07:39

ada faktur pemasukan ( PM ) 1 BULAN TOTALNYA DPP : 253.644.918
PPN: 25.364.491

YANG SAYA TANYAKAN SAYA BLUM PKP OMSET SATU TAHUN DI BAWA 4.8 M
SAYA BAYAR PPH FINAL BRP? APAKAH DPP TOTAL SATU BULAN X 0.5% ?
MOHON PENJELASANNYA MASALAH PPH FINALNYA. SOALNYA UDAH PENGALAMAN TAHUN YG LALU OMSET SPT TAHUNAN GAK SESUAI DARI KPP.
nchip

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
12 Nov 2019 08:07

Originaly posted by wewed:
SAYA BAYAR PPH FINAL BRP? APAKAH DPP TOTAL SATU BULAN X 0.5% ?


0,5% x omset per bulan.

itu knp ada info faktur pemasukan? hubungannya apa ama PPh final?
springday

Newbie


Location : .
Joined : 12 Nov 2019.
Posts : 13.
12 Nov 2019 09:12

1 bulan totalmya dpp maksud rekan omzet per bulan anda ya?

kalau iya berarti pph finalnya : 0.5% x253.644.918

cmiiw
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top