PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 19923 | Bahasan : 142376
Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
06 Nov 2019 10:17
Dear Rekan Ortax,<br /><br />ada ga yang terima SP2DK dari AR mengenai pedoman penghitungan pajak masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan terutang dan tidak terutang PPN?<br /><br />saya ada kasus dimana PKP ini merupakan perusahaan logistik yang seluruh penyerahannya terutang PPN, namun terbagi 2:<br /><br />1. Penyerahan dengan DPP normal (PPN 10%)<br />2. Penyerahan dengan DPP Nilai lain (PPN 1%) atas freight charge<br /><br />Pihak KPP menerbitkan himbauan untuk melakukan penghitungan kembali pajak masukan.<br /><br />jika saya lihat di PMK 78/PMK.03/2010 yang dijadikan dasar oleh KPP, sangat tidak berkaitan dengan kondisi yang ada pada PKP tersebut, karena seluruh penyerahannya terutang PPN. sedangkan di peraturan tersebut menyebutkan terutang dan tidak terutang PPN.<br /><br />kira-kira ada masukan untuk menyanggahnya?<br /><br />salam,
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3389.
06 Nov 2019 10:27
mungkin maksud dari AR karena penyerahan 040 tidak boleh mengkreditkan PM, jadi gak semua PM dapat dikreditkan. rekan jelaskan saja bahwa memang yang dikreditkan yg sehubungan dengan penyerahan 010
Location : Jakarta.
Joined : 22 Oct 2008.
Posts : 1848.
06 Nov 2019 10:38
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
mungkin maksud dari AR karena penyerahan 040 tidak boleh mengkreditkan PM, jadi gak semua PM dapat dikreditkan. rekan jelaskan saja bahwa memang yang dikreditkan yg sehubungan dengan penyerahan 010
betul rekan, tapi seharusnya tdk bisa pakai dasar PMK 78 dong. konteksnya beda kan?
untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.
Location : Jakarta.
Joined : 23 Jul 2019.
Posts : 229.
06 Nov 2019 11:42
Originaly posted by nchip:
untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.
Menurut saya juga agak ngawur AR nya, saya setuju dengan rekan nchip bahwa konteksnya berbeda. Mungkin ada kekeliuaran, coba rekan konsultasikan lagi saja dengan ARnya
Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3389.
07 Nov 2019 02:57
Originaly posted by nchip:
untuk PM atas penyerahan 04, bisa aja kita take out (tidak dikreditkan). tp mereka ngotot pake metode penghitungan kembali (proporsional). dan cara ini dijelaskan di PMK 78 itu yang mana kondisi awalnya berbeda.
mungkin dy berpikir PM yang dikreditkan berhubungan dengan kedua penyerahan tersebut. kalau gitu jelaskan aja konteks PMK 78 yang jadi dasar hukum AR adalah ngawur karena konteks pekerjaanya berbeda
Location : Probolinggo.
Joined : 07 Nov 2019.
Posts : 1.
07 Nov 2019 08:26
wajib pajak OP Omset di bawah 4,8m.dan saya dapat faktur dari rekan kerja saya atas nama saya,sedangkan saya blum pkp bagaimana cara membayar pph finalnya yg 0,5% ?
Location : Jakarta.
Joined : 07 Nov 2019.
Posts : 8.
12 Nov 2019 07:39
ada faktur pemasukan ( PM ) 1 BULAN TOTALNYA DPP : 253.644.918 PPN: 25.364.491
YANG SAYA TANYAKAN SAYA BLUM PKP OMSET SATU TAHUN DI BAWA 4.8 M SAYA BAYAR PPH FINAL BRP? APAKAH DPP TOTAL SATU BULAN X 0.5% ? MOHON PENJELASANNYA MASALAH PPH FINALNYA. SOALNYA UDAH PENGALAMAN TAHUN YG LALU OMSET SPT TAHUNAN GAK SESUAI DARI KPP.