Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan Tetap Kena Denda Walaupun Sudah Perpanjangan?
PPh Badan Tetap Kena Denda Walaupun Sudah Perpanjangan?
Dear Rekan Ortax
Saya Perpanjangan SPT Badan 2018 kemarin di karnakan audit belum selesai. saya melakukan perpanjangan mei – juni 2019 setelah itu audit pun belum selesai maka saya perpanjangan Juli – Agustus 2019 apakah saya kena denda telat lapor rekan?
perpanjangan 2 kaliPerpanjangan? maksudnya?
- Originaly posted by yabufuu:
Perpanjangan? maksudnya?
Perpanjangan SPT Tahunan mungkin maksud rekan bayu
- Originaly posted by yabufuu:
Perpanjangan? maksudnya?
perpanjangan SPT badan rekan . karna paling telat lapor april 2019.
tetapi kemarin saya tetap kena denda. apakah memang tidak ada perpanjangan - Originaly posted by bayu_91:
perpanjangan 2 kali
Setahu saya batas perpanjangan hanya 2 bulan sejak akhir april, jadi kemungkinan anda akan kena denda. Sebenarnya terkait audit belum selesai, rekan bisa lapor saja dulu SPT tahunan unaudited di akhir april 2018, dan setelah audit keluar baru pembetulan 1 audited, untuk menghindari denda keterlambatan.
sepengetahuan saya untuk perpanjangan SPT Badan dapat diperpanjang s/d bulan Juni.
setau saya, perpanjangan paling lama hanya 2 bulan dari batas lapor rekan, lewat dari itu terhitung terlambat dan akan dikenakan denda telat lapor.
- Originaly posted by bayu_91:
Dear Rekan Ortax
Saya Perpanjangan SPT Badan 2018 kemarin di karnakan audit belum selesai. saya melakukan perpanjangan mei – juni 2019 setelah itu audit pun belum selesai maka saya perpanjangan Juli – Agustus 2019 apakah saya kena denda telat lapor rekan?
perpanjangan 2 kaliperpanjangan kan cuman sekali
kecuali bapak lapor di Juni 2019 kena denda keterlambatan lapor ini bisa minta di batalkan,
semoga membantu
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464 - Originaly posted by PIVI:
setau saya, perpanjangan paling lama hanya 2 bulan dari batas lapor rekan, lewat dari itu terhitung terlambat dan akan dikenakan denda telat lapor.
setuju ini, itupun harus di lengkapi dengan surat pernyataan sementara dalam proses audit yg di ketahui/disetujui auditornya.
kalau sampai akhir juni belum selesai juga? pakai cara ini di bawah ini
Originaly posted by yabufuu:rekan bisa lapor saja dulu SPT tahunan unaudited di akhir april 2018, dan setelah audit keluar baru pembetulan 1 audited, untuk menghindari denda keterlambatan.