Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan Tetap Kena Denda Walaupun Sudah Perpanjangan?

  • PPh Badan Tetap Kena Denda Walaupun Sudah Perpanjangan?

     LeoFisika updated 4 years, 5 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Bayu_91

    Member
    4 November 2019 at 8:00 am
  • Bayu_91

    Member
    4 November 2019 at 8:00 am

    Dear Rekan Ortax
    Saya Perpanjangan SPT Badan 2018 kemarin di karnakan audit belum selesai. saya melakukan perpanjangan mei – juni 2019 setelah itu audit pun belum selesai maka saya perpanjangan Juli – Agustus 2019 apakah saya kena denda telat lapor rekan?
    perpanjangan 2 kali

  • yabufuu

    Member
    4 November 2019 at 8:06 am

    Perpanjangan? maksudnya?

  • Lfc08

    Member
    4 November 2019 at 8:12 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Perpanjangan? maksudnya?

    Perpanjangan SPT Tahunan mungkin maksud rekan bayu

  • Bayu_91

    Member
    4 November 2019 at 8:19 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Perpanjangan? maksudnya?

    perpanjangan SPT badan rekan . karna paling telat lapor april 2019.
    tetapi kemarin saya tetap kena denda. apakah memang tidak ada perpanjangan

  • yabufuu

    Member
    4 November 2019 at 8:20 am
    Originaly posted by bayu_91:

    perpanjangan 2 kali

    Setahu saya batas perpanjangan hanya 2 bulan sejak akhir april, jadi kemungkinan anda akan kena denda. Sebenarnya terkait audit belum selesai, rekan bisa lapor saja dulu SPT tahunan unaudited di akhir april 2018, dan setelah audit keluar baru pembetulan 1 audited, untuk menghindari denda keterlambatan.

  • ayay

    Member
    5 November 2019 at 3:59 am

    sepengetahuan saya untuk perpanjangan SPT Badan dapat diperpanjang s/d bulan Juni.

  • PIVI

    Member
    5 November 2019 at 7:05 am

    setau saya, perpanjangan paling lama hanya 2 bulan dari batas lapor rekan, lewat dari itu terhitung terlambat dan akan dikenakan denda telat lapor.

  • LeoFisika

    Member
    5 November 2019 at 7:55 am
    Originaly posted by bayu_91:

    Dear Rekan Ortax
    Saya Perpanjangan SPT Badan 2018 kemarin di karnakan audit belum selesai. saya melakukan perpanjangan mei – juni 2019 setelah itu audit pun belum selesai maka saya perpanjangan Juli – Agustus 2019 apakah saya kena denda telat lapor rekan?
    perpanjangan 2 kali

    perpanjangan kan cuman sekali

    kecuali bapak lapor di Juni 2019 kena denda keterlambatan lapor ini bisa minta di batalkan,

    semoga membantu

    KKP Leo Fisika dan Rekan
    081292663464

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    6 November 2019 at 1:33 am
    Originaly posted by PIVI:

    setau saya, perpanjangan paling lama hanya 2 bulan dari batas lapor rekan, lewat dari itu terhitung terlambat dan akan dikenakan denda telat lapor.

    setuju ini, itupun harus di lengkapi dengan surat pernyataan sementara dalam proses audit yg di ketahui/disetujui auditornya.

    kalau sampai akhir juni belum selesai juga? pakai cara ini di bawah ini

    Originaly posted by yabufuu:

    rekan bisa lapor saja dulu SPT tahunan unaudited di akhir april 2018, dan setelah audit keluar baru pembetulan 1 audited, untuk menghindari denda keterlambatan.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now