Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Teknis Kompensasi Kerugian untuk WP dengan PP23

  • Teknis Kompensasi Kerugian untuk WP dengan PP23

     begawan5060 updated 4 years, 4 months ago 7 Members · 22 Posts
  • oey_meilani

    Member
    1 November 2019 at 3:47 am
  • oey_meilani

    Member
    1 November 2019 at 3:47 am

    Mohon bantuan semua…

    kantor saya tahun 2018 peredaran bruto dibawah 4,8 M dan mengalami kerugian,

    di tahun 2018 juga diterbitkan PP23 dan menurut PP23 jika tidak mengajukan memilih pasal 17 maka termasuk dalam WP yang menggunakan PP23 dan saat itu kami tidak tahu bahwa kami harus mengajukan surat untuk memilih pasal 17. Sehingga tahun 2019 kami di kirimkan surat oleh KPP bahwa kami harus menyetor PP23 0,5%.

    pertanyaannya adalah jika kami tahun 2019 dan 2020 menggunakan PP23, apakah kerugian tahun 2017 dan 2018 masih bisa dikompensasikan tahun 2021-2023. Mohon bantuannya…terima kasih

  • yap30

    Member
    1 November 2019 at 3:49 am

    Tidak bisa rekan. cmiiw

  • oey_meilani

    Member
    1 November 2019 at 3:51 am

    kami juga tanyakan ke AR menurut AR bisa dikompensasikan…

    mohon info peraturannya jika tidak bisa dikompensasikan. terima kasih

  • yap30

    Member
    1 November 2019 at 4:00 am

    PP 23 tahun 2018 rekan. Jika saya lihat sekilas pajak bisa rugi karna rekan kompensasi dan pajak tidak mungkin mau rugi. cmiiw

  • oey_meilani

    Member
    1 November 2019 at 4:17 am

    terima kasih rekan yap30.

    Tapi heran juga ya kenapa AR bisa bilang bisa dikompensasikan…saya hanya kawatir nanti malah ada sesautu jika tidak bisa argue dengan peraturan.

  • yuddhaaa

    Member
    1 November 2019 at 4:19 am
    Originaly posted by oey_meilani:

    pertanyaannya adalah jika kami tahun 2019 dan 2020 menggunakan PP23, apakah kerugian tahun 2017 dan 2018 masih bisa dikompensasikan tahun 2021-2023. Mohon bantuannya…terima kasih

    Sepertinya tidak bisa rekan, karena kalo mau dikompensasikan tahun 2021 maka pada tahun-tahun sebelumnya harus ada kerugian fiskal, maka baru bisa dikompensasikan. Sedangkan untuk kasus rekan, pada tahun 2019 dan 2020 nya menggunakan PP 23 yang otomatis pada SPT tahunannya tidak akan ada kerugian fiskalnya.

    Itu sih menurut opini saya pribadi, mungkin rekan yang lain ada yang bisa membantu

  • yabufuu

    Member
    1 November 2019 at 4:40 am
    Originaly posted by oey_meilani:

    pertanyaannya adalah jika kami tahun 2019 dan 2020 menggunakan PP23, apakah kerugian tahun 2017 dan 2018 masih bisa dikompensasikan tahun 2021-2023.

    Bisa, karena batas kompensasi kerugian itu 5 tahun, jadi batas kompensasi rugi 2017 adalah 2022 dan batas kompensasi rugi utk 2018 adalah 2023.

  • anto77

    Member
    1 November 2019 at 6:06 am
    Originaly posted by oey_meilani:

    pertanyaannya adalah jika kami tahun 2019 dan 2020 menggunakan PP23, apakah kerugian tahun 2017 dan 2018 masih bisa dikompensasikan tahun 2021-2023

    Pasal 6 ayat 2 UU PPh :
    (2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian,
    kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan
    mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
    dengan 5 (lima) tahun
    .

  • yuddhaaa

    Member
    1 November 2019 at 6:22 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Bisa, karena batas kompensasi kerugian itu 5 tahun, jadi batas kompensasi rugi 2017 adalah 2022 dan batas kompensasi rugi utk 2018 adalah 2023.

    Saya mau nanya rekan yabufu, bukannya semua biaya dan penghasilan di korfis semua ya? Karena sudah dikenai pajak penghasilan bersifat final.

    Otomatis pada Tahun pajak 2019 dan 2020 tidak akan ada kerugian fiskal, terus apa yang bisa di kompensasi dari tahun 2019 dan 2020? Kan tidak ada kerugian fiskalnya.

    Apakah kerugian komersial bisa di kompensasi ke fiskal?

  • yabufuu

    Member
    1 November 2019 at 6:58 am

    Silahkan baca contoh kompensasi kerugian ini:
    https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=sh ow&id=60#targetText=Kerugian%20Fiskal%20terjad i%20karena%20penghasilan,dengan%205%20(lima)%20tah un.

    ortax

  • yabufuu

    Member
    1 November 2019 at 6:59 am

    Contoh 1
    PT ABC dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT ABC sebagai berikut:
    2010
    : laba Rp200.000.000,00
    2011 : rugi (Rp300.000.000,00)
    2012
    : laba Rp N I H I L
    2013
    : rugi (Rp100.000.000,00) » menerapkan PPh Final PP No. 46 Tahun 2013
    2014
    : laba Rp800.000.000,00

    Perhitungan Kompensasi kerugian PT ABC dilakukan sebagai berikut :
    Rugi fiskal tahun 2009
    (Rp1.200.000.000,00)
    Laba fiskal tahun 2010
    Rp 200.000.000,00 (+)
    Sisa rugi fiskal tahun 2009
    (Rp1.000.000.000,00)
    Rugi fiskal tahun 2011
    (Rp 300.000.000,00)
    Sisa rugi fiskal tahun 2009
    (Rp1.000.000.000,00)
    Laba fiskal tahun 2012
    Rp N I H I L (+)
    Sisa rugi fiskal tahun 2009
    (Rp1.000.000.000,00)
    Rugi fiskal tahun 2013
    (Rp 100.000.000,00) (+) >> tidak bisa dikompensasi
    Sisa rugi fiskal tahun 2009
    (Rp1.000.000.000,00)
    Laba fiskal tahun 2014
    Rp 800.000.000,00 (+)
    Sisa rugi fiskal tahun 2009
    (Rp 200.000.000,00)

    Penjelasan
    Rugi fiskal tahun 2009 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015 karena jangka waktu 5 tahun telah selesai di tahun 2014
    Rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir pada akhir tahun 2016.
    Pada tahun 2014, perusahaan menerapkan ketentuan PPh Final berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013. Maka rugi fiskal tahun 2013 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak boleh dikompensasikan. Hal ini sesuai dengan PP No.46/2013 Pasal 8 bahwa kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.
    Sehingga untuk Tahun Pajak 2009 sampai dengan 2014 tidak ada PPh Badan yang terutang.

    Perhitungan diatas berlaku juga apabila yang mengalami kerugian adalah wajib pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.

  • anto77

    Member
    1 November 2019 at 7:01 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Otomatis pada Tahun pajak 2019 dan 2020 tidak akan ada kerugian fiskal, terus apa yang bisa di kompensasi dari tahun 2019 dan 2020? Kan tidak ada kerugian fiskalnya.

    ijin menjawab :
    rugi fiskal yang dikompensasikan bukan dari 2019 dan 2020, tapi dari rugi fiskal th 2017 dan 2018 dengan batas maksimal 5 tahun.
    Sedangkan 2019 dan 2020 – krn sdh menggunakan tarif final- maka tidak dapat menerima kompensasi kerugian fiskal th 2017 dan 2018, dan apabila lapkeu 2019 dan 2020 mengalami rugi fiskal pun juga tidak dapat mengkompensasikan rugi fiskal tsb pada tahun2 berikutnya (krn sdh menggunakan tarif final)

    SALAM

  • yuddhaaa

    Member
    1 November 2019 at 7:08 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Silahkan baca contoh kompensasi kerugian ini:

    Maap rekan saya ga teliti baca pertanyaan rekan meilani, ternyata yang ditanya tahun pajak 2017 sama 2018

    Terima kasih rekan atas penjelasannya

  • yuddhaaa

    Member
    1 November 2019 at 7:09 am
    Originaly posted by anto77:

    rugi fiskal yang dikompensasikan bukan dari 2019 dan 2020, tapi dari rugi fiskal th 2017 dan 2018 dengan batas maksimal 5 tahun

    Iya rekan saya salah mengklarifikasi pertanyaan rekan meilani, terima kasih rekan atas koreksinya

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now