Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pindah domisili = pindah KPP tapi masih ada SP2DK yang belum closing
pindah domisili = pindah KPP tapi masih ada SP2DK yang belum closing
rekan ortax..
mohon pencerahan
perusahaan kami baru saja pindah domisili bulan September 2019.
karena domisili yang baru tidak berada dalam wilayah kerja KPP yang lama, maka kemarin kami mengajukan pemindahan wajib pajak dengan melampirkan akta perubahan perusahaan yang di dalamnya telah termuat bahwa domisili perusahaan berubah ke tempat yang baru dan juga kami lampirkan Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Camat setempat di tempat yang baru.
ketika kami ajukan di bagian pelayanan di KPP, kami diminta untuk menghadap ke AR terlebih dahulu untuk meminta persetujuan berupa paraf dari AR. ketika kami menghadap AR, AR menolak memberikan paraf alias tidak setuju karena masih ada SP2DK yang belum closing.
apakah prosedur atau persyaratannya memang harus ada persetujuan atau paraf dari AR yaa untuk pindah KPP?
saya coba bertanya ke Kring Pajak, dijawab begini:
Dalam persyaratan formal pemindahan wajib pajak tidak ada menyebutkan harus ada paraf AR. Silakan konfirmasi kembali dengan pihak petugas pelayanan yalalu saya bertanya kembali:
jadi petugas pelayanan seharusnya menerima pemindahan WP yang kami ajukan tanpa harus ada paraf atau persetujuan AR yaa, min?kemudian dijawab:
Secara ketentuan dalam PER-20/PJ/2013 tidak ada keharusan paraf atau persetujuan AR dalam pengajuan permohonan pemindahan Wajib PajakSecara ketentuan dalam PER-20/PJ/2013 tidak ada keharusan paraf atau persetujuan AR dalam pengajuan permohonan pemindahan Wajib Pajaknah, kemudian saya bingung:
– apakah saya kembali saja ke pelayanan dan berkeras bahwa seharusnya pengajuan saya ini diterima atau bagaimana yaa?
– bukankan pindah KPP itu hanya pindah administrasi? hak dan kewajiban tetap masih sama? SP2DK yang belum closing tetap akan berlanjut di KPP yang baru?mohon tanggapan dan pencerahan, rekan
terima kasih
- Originaly posted by ariestyo:
– apakah saya kembali saja ke pelayanan dan berkeras bahwa seharusnya pengajuan saya ini diterima atau bagaimana yaa?
– bukankan pindah KPP itu hanya pindah administrasi? hak dan kewajiban tetap masih sama? SP2DK yang belum closing tetap akan berlanjut di KPP yang baru?kami pernah pindah alamat dan KPP, memang kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi harus diselesaikan dulu baru diproses.