Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › HD code lartas
Dear Ortax..
kami mempunyai barang import dengan HS Code 2827.39.1000 Pada saat tracing pd sistem INSW code yg dimasukkan 6 digit barang bukan termasuk lartas,( deckripsi barang sesuai dengan barang kami)
tetapi pada saat dimasukkan 8 digit barang termasuk Lartas.(dekripsi barang tidak sesuai)
Manakah yg kami gunakan?
Coba rekan hubungi di Kring DJBC rekan di 1500-225
Di PIB HS Code wajib 8 digit (Pos Tarif Nasional) sesuai dengan BTKI Tahun 2017
- Originaly posted by artaban:
Manakah yg kami gunakan?
sesuai PMK 124/PMK.04/2019 perubahan digit untuk HS Code itu maksimal 6 digit rekan. masukkan yang 6 digit itu karna itu adlaah perubahan peraturan terakhir.
- Originaly posted by ochionly:
sesuai PMK 124/PMK.04/2019 perubahan digit untuk HS Code itu maksimal 6 digit rekan. masukkan yang 6 digit itu karna itu adlaah perubahan peraturan terakhir.
PMK 124/PMK.04/2019 ini amendment atas PMK 109/PMK.04/2019
Untuk HS Code wajib 8 digit sesuai PMK 6/PMK.010/2017 — Pasal 2 ayat 2 b
Pasal 2
Struktur klasifikasi barang yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari:
a. Nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit, yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang disahkan oleh World Customs Organization (WCO);b. Nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit, yang merupakan teks dari ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) dan merupakan pos tarif nasional;