Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak untuk Sewa Display
Salam rekan-rekan semua, saya ada permasalahan, mohon pencerahannya.
Saya bekerja di bagian claim sebuah distributor, dimana tugasnya adalah mengklaim biaya-biaya yang dikeluarkan untuk program promosi principle/supplier ke customer akhir (toko). Nah, salah satu programnya adalah sewa display. Sesuai ketentuan SE -24/PJ/2018, sewa display dikenakan ppn dan pph. Jadi, yang saya tanyakan, apabila ada toko non pkp yang mengikuti program sewa display tersebut sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak, apakah kita sbg distributor harus mengeluarkan faktur pajak untuk toko tersebut (distr sbg pkp & principle sbg pjkp) ?
Terimakasih.[/url]
Viewing 1 - 2 of 2 replies