Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah Laba Selisih Kurs Terutang Pajak?
Apakah Laba Selisih Kurs Terutang Pajak?
Dear Rekan Ortax,
Tahun 2016 lalu saya mengikuti Tax Amnesty, adapun piutang saya adalah:
– $1.000
– 50.000 yen
Kurs KMK Des 2015:
YEN 113,0712
USD 13.640Kurs KMK 25 Maret 2017:
YEN 118
USD 13.354Adapun piutang tersebut DIKONVERSI menjadi saham sebesar Rp.15.000.000 dan Kas sebesar Rp. 4.293.560
Pertanyaan:
1. Apakah saya terutang pajak atas selisih laba/rugi kurs tersebut?kalau laba, berpotensi terutang PPh badan
dimasukkan menjadi unsur penghasilan rekan nanti pada saat penghitungan PPh badan tahunan rekan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
21 Oct 2019 10:47
kalau laba, berpotensi terutang PPh badanNah, kalau ini OP dengan pencatatan jadi bagaimana ya? Mohon dibantu sama peraturannya juga rekan
kalau OP masuk penghasilan dalam negeri lainnya di 1770
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
22 Oct 2019 02:38
kalau OP masuk penghasilan dalam negeri lainnya di 1770Terimakasih rekan, terus kalau dari konversi usd saya rugi tapi dari yen untung, apakah kerugian tersebut dapat mengurangi laba yang saya peroleh dari selisih kurs? Mohon referensi peraturannya juga
iya.. disesuaikan saja.
Rekan ortax, untuk penjelasan tambahan:
OP tidak melakukan usaha (pegawai)
tidak pembukuanMohon juga peraturannya ya 🙂