Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Tidak Menunda Proses Kegiatan Penagihan Aktif
Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Tidak Menunda Proses Kegiatan Penagihan Aktif
Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Tidak Menunda Proses Kegiatan Penagihan Aktif. Dear rekan, sesuai judul, terdapat wajib pajak yang sedang mengajukan proses pengurangan sanksi administrasi, Yang ingin saya tanyakan adalah, undang-undang mana yang mengandung bahwa wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang mana jurusita dapat melanjutkan proses penagihan aktif? Terimakasih rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies