Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Pemecahan Badan Usaha Bentuk CV untuk tujuan pemecahan omzet
Pemecahan Badan Usaha Bentuk CV untuk tujuan pemecahan omzet
Salam Rekan Ortax….
Mohon pencerahannya para Master
contoh kasus:WP. A punya usaha memproduksi dalam skala besar Barang X yg merupakan BKP, WP A mendirikan 10 badan usaha CV untuk memecah Omzet supaya tidak PKP dengan tujuan agar harga jual barang X tetap berdaya saing dengan daerah lain/menekan harga jual. Karena produsen barang X di daerah lain tidak ada yg PKP. Kalau WP A memaksakan untuk PKP, WP A akan kalah saing dan tutup usaha, karena konsumen akan lari semua ke produsen yg non PKP di daerah lain yg harganya jauh lebih murah..untuk diketahui setiap produsen barang X ini pasti produksi dalam skala besar untuk mencapai tingkat keuntungan karena kalau produksi skala kecil tidak akan mampu/untung
Pertanyaannya apakah tindakan tersebut di atas dibenarkan/legal dalam hukum Pajak dan mohon solusi terbaiknya karena WP A dituduh melakukan Penghindaran Pajak dalam hal ini PPN.- Originaly posted by MAS BAGUS:
Pertanyaannya apakah tindakan tersebut di atas dibenarkan/legal dalam hukum Pajak dan mohon solusi terbaiknya karena WP A dituduh melakukan Penghindaran Pajak dalam hal ini PPN.
Jika dikatakan melakukan penghindaran, saya rasa jg begitu. tapi saya mau tanya, jika mendirikan 10 badan usaha, bagaimana dgn alamatnya? bagaimana dgn pembagian produksinya?