Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bolehkah perusahaan di kawasan bebas dikukuhkan sebagai PKP

  • Bolehkah perusahaan di kawasan bebas dikukuhkan sebagai PKP

     glittergreen updated 4 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • glittergreen

    Member
    17 October 2019 at 3:35 am
  • glittergreen

    Member
    17 October 2019 at 3:35 am

    Selamat siang rekan Ortax,

    Newbie bertanya,
    saat ini saya sedang melakukan kegiatan magang di perusahaan X yang terletak di salah satu kawasan bebas.
    perusahaan kami tidak memiliki transaksi penjualan yang dikenakan PPN, alhasil pajak keluaran kami 0 (nol).
    berbeda dengan pajak keluaran, perusahaan kami sering melakukan transaksi pembelian JKP dari luar pabean, yang mana dalam peraturan PMK 171 thn 2017 itu dikenakan pajak masukan.

    pertanyaan saya adalah,
    1. apakah perusahaan di kawasan pabean boleh dikukuhkan sebagai PKP?, mengingat UU nomor 10 tahun 2012 pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa (Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak). tidak perlu bukan berarti tidak boleh kan..?

    2. jika boleh, apakah pajak masukan yang kami keluarkan di setiap transaksi bisa di restitusi pada tiap masa? mengingat pajak keluaran kami yang selalu 0 (nol)

    3. Jika tidak boleh, bagaimana solusi terbaik agar perusahaan kami tidak begitu dirugikan

    terima kasih,
    regards ~

  • tuyuldanmbayul

    Member
    18 October 2019 at 2:48 am

    itu bukannya udah konsekuensi dikawasan dibebaskan ya rekan

  • glittergreen

    Member
    18 October 2019 at 9:39 am

    konsekuensi gimana nih rekan..?
    jadi perusahaan di kawasan bebas ngga boleh PKP gitu..? adakah dasar hukumnya rekan..?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now