Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Dari PP 23 ke Tarif Pasal 17

  • Dari PP 23 ke Tarif Pasal 17

     Iwan Wardiman updated 4 years, 6 months ago 4 Members · 8 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    15 October 2019 at 2:25 am

    Salam rekan…

    Mohon bantuannya

    PT.A Tahun 2018 omzet < 4,8 M dan Tahun 2019 diprediksi juga omzet < 4,8 M. PPh Final 0,5% dr Omzet sudah dibayar..apabila PT.A ingin berubah ke Tarif Pasal 17 apa syarat dan ketentuanya? apakah Omzet harus melewati 4,8 M untuk berubah ke Tarif Pasal 17?

    Thx…

  • MAS BAGUS

    Member
    15 October 2019 at 2:25 am
  • MAS BAGUS

    Member
    15 October 2019 at 2:47 am

    Maaf saya ralat

    PT.A Tahun 2018 omzet dibawah 4,8 M dan Tahun 2019 diprediksi juga omzet dibawah 4,8 M. PPh Final 0,5% dr Omzet sudah dibayar..apabila PT.A ingin berubah ke Tarif Pasal 17 apa syarat dan ketentuanya? apakah Omzet harus melewati 4,8 M untuk berubah ke Tarif Pasal 17?

    Thx…

  • restuandrian_62110265

    Member
    15 October 2019 at 2:59 am

    Di Pasal 3 Ayat 2 PP 23 Tahun 2018 sudah jelas rekan bahwa meksi dibawah 4,8 M WP dapat mengajukan untuk memilih dikenakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a, tarif pasal 17 ayat 2a atau 31E… kalo ndak salah cukup mengirimkan pemberitahuan ke DJP saja, tetapi perlu dingat jika rekan sudah mengajukan memilih tarif tersebut berikutnya tidak bisa kembali lagi ke UMKM lagi Pasal 3 (4)

  • MAS BAGUS

    Member
    15 October 2019 at 3:08 am
    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    Di Pasal 3 Ayat 2 PP 23 Tahun 2018 sudah jelas rekan bahwa meksi dibawah 4,8 M WP dapat mengajukan untuk memilih dikenakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf a, tarif pasal 17 ayat 2a atau 31E… kalo ndak salah cukup mengirimkan pemberitahuan ke DJP saja, tetapi perlu dingat jika rekan sudah mengajukan memilih tarif tersebut berikutnya tidak bisa kembali lagi ke UMKM lagi Pasal 3 (4)

    apakah ini bisa dilakukan di tahun berjalan misal Oktober 2019 atau harus menunggu akhir tahun Desember 2019 untuk pengajuan Pemberitahuan memilih dikenai tarif pasal 17?

  • restuandrian_62110265

    Member
    15 October 2019 at 3:25 am

    Kalo ini saya blm dapat ketentuan apa harus diawal tahun atau bisa juga ditengah dan akhir tahun rekan, namun dari bahasa undang-undangnya "menyampaikan" seharusnya tidak ada batasan apa itu di awal, tengah atau akhir tahun dan tidak membutuhkan balasan dari pihak DJP.. hanya saja dari segi adminitrasinya perlu dipertimbangkan terutama rekan karena sudah membayar PPh final 0,5% bulan sebelumnya, karena jika ditahun ini mengajukan berarti perlu PBK pajak tersebut supaya dapat dikreditkan diakhir tahun, atau jika alasan perubahan tarif karena perusahaan rugi berarti SPT Rekan bisa lebih bayar atas PBK pajak tersebut,… ada lagi juga pertimbangan konsekuensi jika diperiksa..

    saya juga mengalaminya ditahun ini saya UMKM omset kurang 4,8M tapi perusahaan menginginkan memakai tarif umum pasal 17, namun karena pertimbangan diatas jadi saya urungkan ditahun ini, dan saya akan ajukan diawal 2020 supaya admnya lebih mudah saja.. semoga ada masukan dari rekan lain dibawah..

  • anto77

    Member
    15 October 2019 at 6:11 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    apakah ini bisa dilakukan di tahun berjalan misal Oktober 2019 atau harus menunggu akhir tahun Desember 2019 untuk pengajuan Pemberitahuan memilih dikenai tarif pasal 17?

    PMK No. 99 /PMK.03/2018

    BAB III
    TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANG
    MEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
    KETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN

    Pasal 3
    (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:
    a. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;
    b. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atau
    c. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

    (3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar.

  • Iwan Wardiman

    Member
    15 October 2019 at 7:07 am

    tahun 2019 harus tetap pakai PP23 smpai ahir tahun
    baru ditahun 2020 boleh pakai tarif umum

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now