Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kredit Pajak
Pagi rekan pajak sekalian….
Saya mau bertanya, jika perusahaan saya menerbitkan invoice bulan desember dan dikenai pph 23. Namun perusahaan saya beru menerima bayaran 2 bulan setelah invoce dikirimkan yaitu tgl 1 maret 2019 namun rekan saya memotong pph 23 sesuai tanggal dia menerima invoiceyaitu desember 2018. yang saya ingin tanyakan apakah bukti potong pph 23 tersebut dapat menjadi kredit pajak untuk tahun 2019.
Mohon bantuannnya yahTidak bisa, di database badan bukti potong tsb juga hanya bisa dikreditkan di 2018. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Tidak bisa, di database badan bukti potong tsb juga hanya bisa dikreditkan di 2018. cmiiw
jadi bukti potongnya cuma bisa buat tahun 2018?
- Originaly posted by silver bullet:
jadi bukti potongnya cuma bisa buat tahun 2018?
iya benar, buat jadi kredit pajak di SPT pph badan tahun 2018