Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain KLAIM LISTRIK APA DIKENAKAN PPH

  • KLAIM LISTRIK APA DIKENAKAN PPH

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 6 Posts
  • HendyEvie

    Member
    11 October 2019 at 3:43 am
  • HendyEvie

    Member
    11 October 2019 at 3:43 am

    mohon bantuannya rekan2 sekalian,

    PT. A melakukan kegiatan yang menggunakan listrik PT. B
    jadi 50% dari tagihan listrik PT. B akan di klaim ke PT.A
    yang mau saya tanya apakah klaiman pemakaian listrik akan dikenakan pph?
    dan bagaimana pencatatannya?
    terimakasih ^^

  • yabufuu

    Member
    11 October 2019 at 4:18 am

    Reimbursment kalau tidak ada mark up harga tidak dikenakan PPh. cmiiw

  • HendyEvie

    Member
    18 October 2019 at 8:51 am

    baiklah,
    thanks rekan yabufuu

  • HendyEvie

    Member
    18 October 2019 at 8:57 am

    dan untuk pencatatan nya gimana ya rekan ?
    apa klaiman tersebut termasuk pendapatan ?

    thx.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 October 2019 at 3:44 am
    Originaly posted by hendyevie:

    dan untuk pencatatan nya gimana ya rekan ?
    apa klaiman tersebut termasuk pendapatan ?

    tidak.. sebenarnya bisa tidak kena PPh asal jangan masuk ke pos pendapatan. langsung saja mengurangi beban. walaupun ada mark up sekalipun, bisa diakali seperti itu. jarang keliatan kalau diperiksa. asal tidak sering terjadi hal tersebut

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now