Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Konsumsi di Hotel oleh BUMN, Apakah Objek PPh Pasal 22?
Konsumsi di Hotel oleh BUMN, Apakah Objek PPh Pasal 22?
Pagi rekan-rekan.
Perusahaan kami BUMN sering mendapat invoice atas konsumsi makan di hotel dengan nilai diatas 10 Jt. Apakah merupakan objek PPh 22?
PMK 34/2017
Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
info plis
Info plis rekan-rekan
Beberapa berpendapat tidak dikenakan PPh lagi karena objek pajak daerah.
Pertanyaannya, apakah Pajak daerah yg dikenakan kepada Konsumen menganulir pemotongan PPh 22 oleh BUMN?Padahal di UU PPN No 42/2009 Ps 4A (2) Makan dan minum dikelompokan sbg "Barang" dan bukan jasa.
- Originaly posted by Gmoonriver:
Padahal di UU PPN No 42/2009 Ps 4A (2) Makan dan minum dikelompokan sbg "Barang" dan bukan jasa
Dalam tagihan, Hotel membuat dalam 1 bill Hotel Charges, jadi asumsinya tetap Jasa yang diberikan oleh Hotel rekan, cuman menarik juga kalau bill nya terpisah ya… saya coba pelajari juga Rekan.
- Originaly posted by Zin:
Dalam tagihan, Hotel membuat dalam 1 bill Hotel Charges, jadi asumsinya tetap Jasa yang diberikan oleh Hotel rekan, cuman menarik juga kalau bill nya terpisah ya… saya coba pelajari juga Rekan.
Jadi objek PPh 22 kan seharusnya rekan?
info rekan-rekan lain bagaimana??
- Originaly posted by Gmoonriver:
Beberapa berpendapat tidak dikenakan PPh lagi karena objek pajak daerah
pph dan pajak daerah subyek pajaknya berbeda.
klo pph dikenakan kpd penerima penghasilan (pengusaha hotel/rumah makan),
sedangkan pajak daerah dikenakan kepada konsumen (tamu hotel/pembeli makanan), mirip dg PPN mekanismenya.Originaly posted by Gmoonriver:Jadi objek PPh 22 kan seharusnya rekan?
benar, obyek pph 22