Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Imbalan tidak berkesinambungan dan berkesinambungan

  • Imbalan tidak berkesinambungan dan berkesinambungan

     gu33333 updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Catur Yunita

    Member
    9 October 2019 at 9:44 am
  • Catur Yunita

    Member
    9 October 2019 at 9:44 am

    dear Rekan Ortax,<br /><br />maaf mau tanya, mohon di jawab.<br /><br />jika saya memiliki agent sales untuk menjual produk saya.<br />lalu saya berikan agent sales saya seperti komisi dan di potong PPh 21 atas imbalan bukan pegawai karena agent sales saya hanya fokus menjual produk saya.<br /><br />pertanyaannya.<br />1. awal bulan Juni saya perhitungkan sebagai imbalan bukan pegawai yang tidak berkesinambungan. lalu di bulan berikutnya seperti juli, agustus ini juga di perhitungkan sebagai imbalan bukan pegawai tidak berkesinambungan.<br />saya salah kode pajak. harusnya yang bulan juli dan agustus masuk berkesinambungan karena dalam satu tahun pajak.<br />untuk perhitungan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan sama tidak ya?<br />atau saya cuma salah kode pajak doang? karena agent sales status karyawan di PT. A dan sebagai agent sales di PT. B.<br /><br />thanks

  • Catur Yunita

    Member
    9 October 2019 at 9:46 am

    dear Rekan Ortax,
    maaf mau tanya, mohon di jawab.
    jika saya memiliki agent sales untuk menjual produk saya.
    lalu saya berikan agent sales saya seperti komisi dan di potong PPh 21 atas imbalan bukan pegawai karena agent sales saya hanya fokus menjual produk saya.

    pertanyaannya:
    awal bulan Juni saya perhitungkan sebagai imbalan bukan pegawai yang tidak berkesinambungan. lalu di bulan berikutnya seperti juli, agustus ini juga di perhitungkan sebagai imbalan bukan pegawai tidak berkesinambungan.
    saya salah kode pajak. harusnya yang bulan juli dan agustus masuk berkesinambungan karena dalam satu tahun pajak. untuk perhitungan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan sama tidak ya? atau saya cuma salah kode pajak doang? karena agent sales status karyawan di PT. A dan sebagai agent sales di PT. B.

    thanks

  • gu33333

    Member
    9 October 2019 at 10:21 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    untuk perhitungan berkesinambungan dan tidak berkesinambungan sama tidak ya?

    jelas tidak sama Rekan, kalau tidak sinambung pph 21 dipotong dari jumlah dpp per penerimaan penghasilan, sedangkan sinambung itu dihitung dulu akumulasi penghasilan yg sudah kita berikan untuk menentukan tarif pemotongannya..

    Originaly posted by Catur Yunita:

    harusnya yang bulan juli dan agustus masuk berkesinambungan karena dalam satu tahun pajak

    dibuatkan pembetulan saja Rekan di Juli dan Agustus..

  • Catur Yunita

    Member
    9 October 2019 at 10:38 am
    Originaly posted by gu33333:

    jelas tidak sama Rekan, kalau tidak sinambung pph 21 dipotong dari jumlah dpp per penerimaan penghasilan, sedangkan sinambung itu dihitung dulu akumulasi penghasilan yg sudah kita berikan untuk menentukan tarif pemotongannya..

    kalau pembetulan ke penjajah dagangan termasuk bukan pegawai juga tidak rekan?
    sama2 pembetulan, tetapi perhitungan pajaknya sama.

    jadi agent sales ini bukan pegawai PT. B tetapi mendapatkan komisi dari PT. B.

    saya baca web, https://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=sh ow&id=133
    disana di sebutkan
    Bukan Pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan :
    1. Memiliki NPWP
    2. Penghasilan berasal dari hubungan kerja
    3. Tidak memperoleh penghasilan lainnya, dan
    4. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP (bagi wanita kawin ditambah surat nikah dan Kartu Keluarga)

    point ke 3 tidak memperoleh penghasilan lainnya, sedangkan agent kami bekerja di perusahaab PT. A.

    itu bagaimana rekan maksudnya?

    ortax

  • gu33333

    Member
    9 October 2019 at 10:49 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    kalau pembetulan ke penjajah dagangan termasuk bukan pegawai juga tidak rekan?

    Betul penjaja barang dagangan juga masuk ke kategori Bukan Pegawai.
    Istilah umumnya ini untuk SPG / SPM Rekan.

    Originaly posted by Catur Yunita:

    Bukan Pegawai yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan :
    1. Memiliki NPWP
    2. Penghasilan berasal dari hubungan kerja
    3. Tidak memperoleh penghasilan lainnya, dan
    4. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP (bagi wanita kawin ditambah surat nikah dan Kartu Keluarga)

    Lengkapnya ada di Pasal 13 PER 16/2016 :

    Ayat 1 :
    Penerima penghasilan Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.

    Ayat 2 :
    Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan Bukan Pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

    Originaly posted by Catur Yunita:

    point ke 3 tidak memperoleh penghasilan lainnya, sedangkan agent kami bekerja di perusahaab PT. A.

    Syarat tersebut sifatnya kumulatif (ada kata 'dan') artinya semua harus terpenuhi. Karena ybs ada penghasilan dari PT. A, maka angka no 3 tidak terpenuhi semua sehingga ybs tidak bisa dapat PTKP.

  • Catur Yunita

    Member
    9 October 2019 at 10:59 am
    Originaly posted by gu33333:

    Syarat tersebut sifatnya kumulatif (ada kata 'dan') artinya semua harus terpenuhi. Karena ybs ada penghasilan dari PT. A, maka angka no 3 tidak terpenuhi semua sehingga ybs tidak bisa dapat PTKP.

    nah, jadi untuk pembetulannya bagusnya ke pejajah barang atau yang bukan pegawai berkesinambungan tetapi tidak dapat PTKP rekan?
    biar sama2 perhitungannya 50% X penghasilan bruto jadi hanya pembetulan kode pajaknya saja.

  • gu33333

    Member
    10 October 2019 at 1:45 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    nah, jadi untuk pembetulannya bagusnya ke pejajah barang atau yang bukan pegawai berkesinambungan tetapi tidak dapat PTKP rekan?
    biar sama2 perhitungannya 50% X penghasilan bruto jadi hanya pembetulan kode pajaknya saja.

    Penjaja barang dagangan itu sama saja hitungannya dgn 21-100-09.

    Dalam hal ini bedanya Rekan sebelumnya masuk ke tidak sinambung, kalau sekarang mau pembetulan lebih baik masuk sinambung.

    Kalau bruto yg dibetulkan belum sampai 50 jt, maka PPh 21 akan sama dgn hitungan yg tidak sinambung.

    Kalau sudah lebih dari 50 jt, PPh 21 total akan beda..

  • Zin

    Member
    10 October 2019 at 5:12 am
    Originaly posted by gu33333:

    jelas tidak sama Rekan, kalau tidak sinambung pph 21 dipotong dari jumlah dpp per penerimaan penghasilan, sedangkan sinambung itu dihitung dulu akumulasi penghasilan yg sudah kita berikan untuk menentukan tarif pemotongannya..

    Sepakat

    Originaly posted by Catur Yunita:

    harusnya yang bulan juli dan agustus masuk berkesinambungan karena dalam satu tahun pajak.

    SPT Pembetulan rekan,

  • Catur Yunita

    Member
    11 October 2019 at 1:16 am
    Originaly posted by gu33333:

    Kalau bruto yg dibetulkan belum sampai 50 jt, maka PPh 21 akan sama dgn hitungan yg tidak sinambung.

    bukannya berkesinambungan di hitung secara kumulatif?
    tidak sama dung dgn tidak berkesinambungan, karena penghasilan brutonya beda.
    cuma pengkalian tarif saja yang sama gtu ya rekan?

  • gu33333

    Member
    11 October 2019 at 7:15 am
    Originaly posted by Catur Yunita:

    bukannya berkesinambungan di hitung secara kumulatif?
    tidak sama dung dgn tidak berkesinambungan, karena penghasilan brutonya beda.
    cuma pengkalian tarif saja yang sama gtu ya rekan?

    Benar, sinambung dihitung kumulatif, tapi kalau belum lebih dari 50 juta kan masih sama2 pakai tarif 5%. Jadi kumulatif atau tidak karena pengkali sama akan sama.

    Kecuali sudah lebih dari 50 jt, pasti akan beda..

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now