Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Rekonsiliasi fiskal
selamat pagi, saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan rekonsiliasi fiskal pereredaran bruto perusahaan harus di atas 4.8 M ?
tidak ada hubungan nya antara rekonsiliasi fiskal dengan peredaran usaha
- Originaly posted by zetta:
selamat pagi, saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan rekonsiliasi fiskal pereredaran bruto perusahaan harus di atas 4.8 M ?
rekon fiskal buat WP yg pakai pembukuan dan menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan umum.
kalau wp dibawah 4,8m pakai pp23 tidak perlu rekon fiskal lg, karena smua dikoreksi fiskal karena sudah final.
kalau wp dibawah 4,8m pakai perhitungan umum, maka untuk hitung penghasilan kena pajak harus melakukan rekon fiskal.
Rekonsiliasi fiskal digunakan pada perhitungan PPh 25 umum yang normalnya dipakai perusahaan yang sudah melakukan pembukuan dan omsetnya memang di atas 4,8M
Karena kalau yg omsetnya di bawah 4,8M masih memakai PP23 final dimana tidak perlu perhitungan rekonsiliasi fiskal.
terima kasih atas jawaban dari rekan2 semua