Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Rekonsiliasi fiskal

  • Rekonsiliasi fiskal

     zetta updated 4 years, 6 months ago 4 Members · 6 Posts
  • zetta

    Member
    9 October 2019 at 3:06 am
  • zetta

    Member
    9 October 2019 at 3:06 am

    selamat pagi, saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan rekonsiliasi fiskal pereredaran bruto perusahaan harus di atas 4.8 M ?

  • htk

    Member
    9 October 2019 at 3:36 am

    tidak ada hubungan nya antara rekonsiliasi fiskal dengan peredaran usaha

  • paklaw

    Member
    9 October 2019 at 3:38 am
    Originaly posted by zetta:

    selamat pagi, saya ingin bertanya, apakah untuk melakukan rekonsiliasi fiskal pereredaran bruto perusahaan harus di atas 4.8 M ?

    rekon fiskal buat WP yg pakai pembukuan dan menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan umum.

    kalau wp dibawah 4,8m pakai pp23 tidak perlu rekon fiskal lg, karena smua dikoreksi fiskal karena sudah final.

    kalau wp dibawah 4,8m pakai perhitungan umum, maka untuk hitung penghasilan kena pajak harus melakukan rekon fiskal.

  • yabufuu

    Member
    9 October 2019 at 3:38 am

    Rekonsiliasi fiskal digunakan pada perhitungan PPh 25 umum yang normalnya dipakai perusahaan yang sudah melakukan pembukuan dan omsetnya memang di atas 4,8M

    Karena kalau yg omsetnya di bawah 4,8M masih memakai PP23 final dimana tidak perlu perhitungan rekonsiliasi fiskal.

  • zetta

    Member
    9 October 2019 at 7:05 am

    terima kasih atas jawaban dari rekan2 semua

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now