• PP 23/2018

     Zin updated 4 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • songryu87

    Member
    7 October 2019 at 1:36 am
  • songryu87

    Member
    7 October 2019 at 1:36 am

    salam,

    jika sebuah PT ada transaksi dengan bendaharawan dan dipungut PPh ps. 23 , namun omzet kurang dari 4,8M setahun, apakah juga harus menyetor PPh final PP 23/2018?

    terima kasih

  • Riyanto

    Member
    7 October 2019 at 2:38 am

    iya tetap dipungut rekan dengan tarif 0,5%

  • songryu87

    Member
    7 October 2019 at 3:43 am

    B0B0H0

    Newbie

    Location : Jakarta.
    Joined : 22 Jan 2019.
    Posts : 86.
     Post Reply  Quote07 Oct 2019 02:38
    iya tetap dipungut rekan dengan tarif 0,5%

    berarti dipungut 2x pph nya? final dan tidak final?

  • Zin

    Member
    7 October 2019 at 5:19 am
    Originaly posted by songryu87:

    salam,

    jika sebuah PT ada transaksi dengan bendaharawan dan dipungut PPh ps. 23 , namun omzet kurang dari 4,8M setahun, apakah juga harus menyetor PPh final PP 23/2018?

    Kenapa bisa dipungut PPh 23? apakah tidak ada SK PP 23 Rekan? kalau ada seharusnya tidak dilakukan pemungutan PPh 23.
    Kecuali kalau rekan tidak memprosesnya.

  • yabufuu

    Member
    7 October 2019 at 6:18 am

    Tidak, kalau punya S.Ket PP 23 hanya dipotong 0,5%

    Kalau tidak ada baru dipotong PPh 23

  • songryu87

    Member
    7 October 2019 at 6:21 am

    rekan zin,,
    PT tidak memproses SK PP 23.
    dan dari bendaharawannya juga sdh terlanjur pungut PPh 23 nya.
    baru keinget sabtu minggu lalu soal hal ini.
    sebaiknya diproses SK PP 23 lalu pbk PPh 23 atau dibiarkan saja?

    terima kasih

  • Zin

    Member
    7 October 2019 at 6:46 am
    Originaly posted by songryu87:

    sebaiknya diproses SK PP 23 lalu pbk PPh 23 atau dibiarkan saja?

    Setahu saya PP 23 berlaku sejak mulai sudah terbit SK-nya.

    Apabila belum terbit, memang dapat dikenai PPh 23 oleh si Penerima jasa.

    Artinya, untuk PPh 23 yang telah dipotong bendaharawan tidak dapat dimintakan kembali/ dilakukan pembatalan. paling hanya transaksi kedepannya Rekan yang tidak dikenai PPh 23, dan hanya berkewajiban PP 23 0.5%

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now