Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 23
Selamat Siang Rekan2,<br />Maaf saya pemula,mohon pencerahannya. Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa outcourcing ob & satpam. Selama ini pada saat pelaporan pph 23 untuk ob kita pilih jasa kebersihan & cleaning service, sedangkan satpam sebagai jasa keamanan dan penyelidikan. Nah yg saya tanyakan apakah itu sudah benar?atau harus menggunakan jasa penyedia tenaga kerja/tenaga ahli?Mohon bantuannya pencerahaannya rekan2.Dan apabila terjadi salah pemilihan jasa,apakah ada masalah kedepannya? Terima kasih, Salam
Jika vendor menyediakan tenaga outsource kebersihan dan keamanan maka untuk bukti potongnya dijadikan satu menjadi penyedia tenaga kerja gag masalah sih.