• pph 23

     abiSheva updated 4 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • uti.putri

    Member
    5 October 2019 at 6:18 am
  • uti.putri

    Member
    5 October 2019 at 6:18 am

    Selamat Siang Rekan2,<br />Maaf saya pemula,mohon pencerahannya. Perusahaan tempat saya bekerja menggunakan jasa outcourcing ob & satpam. Selama ini pada saat pelaporan pph 23 untuk ob kita pilih jasa kebersihan & cleaning service, sedangkan satpam sebagai jasa keamanan dan penyelidikan. Nah yg saya tanyakan apakah itu sudah benar?atau harus menggunakan jasa penyedia tenaga kerja/tenaga ahli?Mohon bantuannya pencerahaannya rekan2.Dan apabila terjadi salah pemilihan jasa,apakah ada masalah kedepannya? Terima kasih, Salam

  • abiSheva

    Member
    5 October 2019 at 7:19 am

    Jika vendor menyediakan tenaga outsource kebersihan dan keamanan maka untuk bukti potongnya dijadikan satu menjadi penyedia tenaga kerja gag masalah sih.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now