Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tax Treaty – DGT
Mohon rekan-rekan ortax penjelasannya untuk pendaftaran di ESKD / DGT-1 terkait :
1. Tax Subjects
perbedaan antara Non Individual dan Other Institutions2. Jika badan ingin memilih non individual maka harus mengisi DGT-2 part V poin 5 dan poin 10 harus "yes", kalau tidak akan keluar (Wrong entry to use the tax treaty). bagaimana solusinya jika pilihan badan untuk poin 5 dan poin 10 adalah "no" ? apakah harus memilih tax subjects "other institutions"?
Viewing 1 - 2 of 2 replies