Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 23
Selamat siang rekan,,,
Kami ada pembayaran web hosting services, rutin per 3 bulan sekali, ditahun ini sdh 2 x bayar di bulan mar & juni
Pertanyaannya
1. web hosting itu dikenakan pph 23 atau tidak ya ??
2. jika dikenakan, kami sdh ada pembayaran di bulan mar dan juni, bisakah di akumulasi dilaporkan dimasa sept karena di sept ini ada pembayaran jg,, ataukah harus pembetulan spt masa mar & jun???mohon bantuannya rekan,, msh baru di bidang pajak,, terima kasih
- Originaly posted by kha-kha:
web hosting itu dikenakan pph 23 atau tidak ya ??
Jika Perusahaan Dalam Negeri, ya PPh 23 jasa Penyedia jasa iklan, laman website dll
Originaly posted by kha-kha:jika dikenakan, kami sdh ada pembayaran di bulan mar dan juni, bisakah di akumulasi dilaporkan dimasa sept karena di sept ini ada pembayaran jg,, ataukah harus pembetulan spt masa mar & jun???
Secara aturan, PPh 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan.
Apabila memungkinkan Pembetulan, silahkan lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23. Apabila tidak dilakukan, masuk kategori telat melakukan pemotongan PPh 23 - Originaly posted by Zin:
Secara aturan, PPh 23 terutang pada saat pembayaran dilakukan.
Apabila memungkinkan Pembetulan, silahkan lakukan pembetulan SPT Masa PPh 23. Apabila tidak dilakukan, masuk kategori telat melakukan pemotongan PPh 23apakah kategori telat melakukan pemotongan diperkenankan dipajak??
- Originaly posted by kha-kha:
apakah kategori telat melakukan pemotongan diperkenankan dipajak??
Sanksi 2% perbulan Rekan
- Originaly posted by Zin:
Sanksi 2% perbulan Rekan
melakukan pembetulan dengan kurang bayar, bukankah kena sanksi jg ya rekan zin..
Sama halnya dengan memasukan ke potongan PPh 23 masa berjalan, ketika equalisasi hal itu juga akan menjadi temuan, dan dikenai sanksi. tapi ini cenderung munculnya ketika dilakukan audit.
berbeda dengan memakai cara pembetulan.
Pembetulan KB pun sama dikenai sanksi,Namun jika bicara dari tax planning, saat pembetulan cenderung STP akan lebih cepat terbit dibanding dengan menggunakan cara memesukan potongan PPh 23 pada pelaporan masa berjalan.
Tapi, saya lebih menganjurkan Pembetulan… Peduli terhadap Negara hehe
- Originaly posted by Zin:
Sama halnya dengan memasukan ke potongan PPh 23 masa berjalan, ketika equalisasi hal itu juga akan menjadi temuan, dan dikenai sanksi. tapi ini cenderung munculnya ketika dilakukan audit.
berbeda dengan memakai cara pembetulan.
Pembetulan KB pun sama dikenai sanksi,Namun jika bicara dari tax planning, saat pembetulan cenderung STP akan lebih cepat terbit dibanding dengan menggunakan cara memesukan potongan PPh 23 pada pelaporan masa berjalan.
Tapi, saya lebih menganjurkan Pembetulan… Peduli terhadap Negara hehe
sippp rekan zin…terima kasih