Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pajak Barang Bersubsidi
Permisi Min, salam kenal dari saya mohon maaf klo ada salah salah kata.
Begini Min, saya masih bingung tentang apakah belanja subsidi yang kami laksanakan dikenakan pajak atau tidak??. Instansi kami menyelenggarakan kegiatan Pasar Murah yang melibatkan pihak ketiga. Perjanjian Kerja bukan berupa kontrak melainkan MOU/Perjanjian Kerjasama dalam rangka penyediaan bahan kompensasi subsidi dengan teknis pelaksanaan sebagai berikut :
1. Pihak ketiga menyediakan bahan kompensasi yang telah ditentukan jenis dan jumlahnya.
2. Pihak ketiga menjual kepada masyarakat dengan besaran harga yang telah dipotong sesuai dengan kompensasi subsidi yang kami berikan kemudian mereka melakukan klaim atas selisih harga tersebut kepada kami.
Pertanyaan :
1. Apakah kegiatan yang kami lakukan sudah tepat (hanya menggunakan MOU tidak pakai kontrak)??
2. Apakah besaran klaim yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kami dikenakan pajak??Mohon pencerahannya, atas bantuan ilmunya saya ucapkan banyak terimakasih….
- Originaly posted by andinurcahyo:
1. Apakah kegiatan yang kami lakukan sudah tepat (hanya menggunakan MOU tidak pakai kontrak)??
MOU itu nota kesepemahaman atau pra-kontrak, jadi seharusnya setelah dibuat MOU dibuatkan Kontrak Perjanjiannya. Logikanya kontrak itu kan berguna untuk mengantisipasi jika salah satu pihak cidera janji dan bisa dijadikan dasar dimata hukum, sedangkan MOU setau saya belum bisa digunakan dimata hukum.
Originaly posted by andinurcahyo:2. Apakah besaran klaim yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kami dikenakan pajak??
Seharusnya besaran klaim tersebut bersifat reimbursment, jadi tidak dikenakan pajak. Tetapi jika di MOU disebutkan ada Jasa pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak ketiga dan ditagihkan ke perusahaan rekan, ini baru dikenakan PPh 23.
CMIIW