Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FAKTUR PAJAK
Selamat Siang Rekan, berbagi ilmu dong. Bagaimana kita menginput faktur pajak yang sudah dibatalkan sedangkan pada masa faktur pajak tersebut sudah dibayar pajaknya? Terimakasih
Maaf maksutnya faktur pajak diganti oleh penjual.
kalao faktur pajak pengganti ya langsung di input saja..
Apakah itu nanti tidak mempengaruhi e billingnya ka?
Dan inputnya tertanggal yang diganti atau untuk bulan berikutnya?
Mohon penjelasannya ka.- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Selamat Siang Rekan, berbagi ilmu dong. Bagaimana kita menginput faktur pajak yang sudah dibatalkan sedangkan pada masa faktur pajak tersebut sudah dibayar pajaknya? Terimakasih
Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:Maaf maksutnya faktur pajak diganti oleh penjual.
Faktur pajak masukan ya berarti?
Setau saya faktur pajak masukan bisa dikreditkan maksimal 3 bulan dari masa dibukanya faktur tersebut. Iya ka faktur pajak masukan. Yang saya bingungkan ini pajaknya sudah terhitung dan sudah dibayar. Nah itu bagaimana?
- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Iya ka faktur pajak masukan. Yang saya bingungkan ini pajaknya sudah terhitung dan sudah dibayar. Nah itu bagaimana?
Diinput sebagai pajak masukan di SPT PPN masa pajak berikutnya sepanjang faktur pajak belum expired. Kalau sudah hampir expired ya buat pembetulan SPT PPN masa pajak terakhir sebelum expirednya faktur pajak itu dan masukkan di situ.
Masa expirednya jangka 3 bulan itu ya ka?
Semisal FP diterbitkan tanggal 13 Agustus, maka kita nginputnya ditanggal 13 Agustus juga ya? atau terhitung 13 September?
Mohon ilmunya, saya belum terlalu faham dengan pajak.
Terimakasihinput nya masuk di SPT masa PPN bulan XXXX, terserah bisa di pilih mau bulan apa saja bebas. yang pasti 3 bulan maksimal dari FP tersebut.
Coba dijelaskan lebih jelas kasusnya 🙂
Kalau Faktur pajak masukanny sudah sempat dikreditkan dan dilaporkan, berarti harus dibuat pembetulan.
Gini ka.
Saya sudah input FP Masukan dari suplier A untuk masa Agustus, sudah dihitung e-billing nya dan juga sudah dibayar pajaknya. Nah kebetulan di akhir bulan September saya dapat kiriman FP supplier pengganti dari suplier A.
Nah apa perlu saya membatalkan FP Masukan yang sudah terhitung dan terbayar pajaknya?
Jika perlu maka saya harus menginput di masa apa? Apakah saya bisa ganti dan input untuk bulan september?
Mohon penjelasannya ka. Terimakasih.- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Saya sudah input FP Masukan dari suplier A untuk masa Agustus, sudah dihitung e-billing nya dan juga sudah dibayar pajaknya
ini FP pajak masukan kenapa jadi bayar pajak ?
FP masukan kan jadi PPN masukan, kecuali status SPT masa nya tetap kurang bayar baru benar kekurangan pajak nya dibayarkan.Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:Nah apa perlu saya membatalkan FP Masukan yang sudah terhitung dan terbayar pajaknya?
ya kalo kamu batalkan FP nya yang awal, status SPT jadi kurang bayar
atau
FP pajak nya diganti saja, jadi yang asalnya kode pajaknya 010, jadi 011
Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:Jika perlu maka saya harus menginput di masa apa? Apakah saya bisa ganti dan input untuk bulan september?
nah kalo FP pengganti, berarti tetap di masa yang sama.
Karena setahu saya faktur pajak masukan dapat mengurangi pembayaran pajak kita di masa itu.
Jadi tidak ada permasalahan dengan SPT yak ka semisal kita mengganti FP Masukan tersebut?- Originaly posted by DAHLIA FAJRIA:
Karena setahu saya faktur pajak masukan dapat mengurangi pembayaran pajak kita di masa itu.
pembayaran pajak PPN yah, bukan pajak lain nya