Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Sengketa Pajak Terkait Transfer Pricing Diperkirakan Meningkat Sebesar 60%?
Tagged: sengketa_pajak
Sengketa Pajak Terkait Transfer Pricing Diperkirakan Meningkat Sebesar 60%?
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak memperkirakan sengketa pajak terkait transfer pricing akan meningkat karena lebih dari 60% transaksi lintas yurisdiksi dilakukan oleh perusahaan multinasional. Kendati demikian, penyelesaian sengketa pajak lintas yurisdiksi tersebut dapat diselesaikan melalui keberatan atau banding (domestic remedies) dan Mutual Agreement Procedure. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan bahwa sejauh ini kebijakan pajak di bidang transfer pricing di Indonesia telah sesuai dengan international best practise. “Untuk mencegah timbulnya sengketa pajak karena transfer pricing, Indonesia telah menerbitkan regulasi tentang Advance Pricing Agreement [APA],” kata John kepada Bisnis.com, Kamis (19/9/2019).
John menjelaskan kemajuan digital dan dampak disrupsinya telah berpengaruh secara langsung terhadap transformasi landskap perpajakan internasional maupun tidak langsung melalui variabel globalisasi. Digitalisasi mendorong ekselerasi proses globalisasi, sehingga meningkatkan volume dan besaran transaksi lintas yurisdiksi baik perdagangan, jasa maupun investasi. “Dari hasil olahan berbagai sumber mengatakan bahwa lebih dari 60% transaksi lintas yurisdiksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional atau MNEs,” ungkapnya.
Adapun tantangan global yang dihadapi hampir semua otoritas pajak dari perkembangan tersebut adalah dampak yang ditimbulkan oleh praktik transfer pricing atas basis pemajakan dari suatu yurisdiksi. Secara konsensus global, penanganan Transfer Pricing dilakukan dengan pembenahan regulasi-nya sebagaimana dijelaskan dalam BEPS Action 8-10. Selain itu, otoritas juga mendorong para pelaku usaha untuk terbuka dengan menyelenggarakan secara akuntabel dokumen transfer pricing sesuai BEPS Action 13 yaitu Master File, Lokal File dan Country by Country Report. “Dan terakhir, otoritas pajak memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan bila timbul sengketa. Penyelesaian sengketa pajak di forum internasional yang lazim dikenal yaitu Mutual Agreement Procedure atau MAP dan Arbitrase,” jelasnya.
Sumber:Â https://cutt.ly/IwZZNzv
Memang kalo ditelaah lebih dalam lagi pasti potensinya jauh lebih besar
bukan isu baru sih. cuma memang membawa dampak yg besar kalo tidak segera ditangani.
Mantap
terus kalo transfer pricing dilingkup domestik bagaimana ya?
60% itu transaksi crossborder yang dilakukan perusahaan multinasional ya, bukan angka kenaikan sengketanya kan
lanjutkan
yapp.. mayoritas dilakukan oleh perusahaan multinasional. Dan konsekuensi untuk perusahaan tersebut apa ya selain pemeriksaan?
- Originaly posted by kikiie_risma:
yapp.. mayoritas dilakukan oleh perusahaan multinasional. Dan konsekuensi untuk perusahaan tersebut apa ya selain pemeriksaan?
penyesuaian harga wajar nilai transfer bisa menyebabkab profit perusahaan meningkat
apabila profit meningkat bayar pajak bertambah