Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › aplikasi e faktur
hai teman dan Rekan ortax smua…
Mohon di bantu mengenai aplikasi e faktur dan peraturan pajak masukan yang bisa di kreditkan atau tidak :
1.untuk Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan apakah pajak masukan tsb bisa di kreditkan?
2. dan apabila bisa di kreditkan masuk ke kolom dokumen lain/ hanya faktur pajak masukan biasa ?
Mohon pencerahannya terima kasih1. Dapat dikreditkan (Nota Penjualan Jasa Kepelabuhan berlaku sebagai Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak — Lihat PER – 13/PJ/2019)
2. Dikreditkan di Dokumen Lain Pajak Masukan
terima kasih '' artaban ''
kalo untuk di kolom jenis transaksinya dipilih yg mana ya??kolom 1 . impor BKP atau
2. perolehan BKP/JKP dalam negri2. perolehan BKP/JKP dalam negri