Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pembetulan SPT
halo para rekan pajak.
saya bekerja di perusahaan konstruksi yang sumber penghasilannya dipotong pph final.
untuk spt tahunan kemarin saya melaporkan nihil dengan mengosongkan semua pendapatan, biaya & pph pinal yang telah dipotong.
yang saya ingin tanyakan apakah saya perlu melakukan pembetulan dengan mengisi semua pendapatan, biaya, dan pph final yang telah dipotong?Pada SPT Tahunan harus menyajikan isi dari laporan Keuangan dan Laba Rugi perusahaan. kalau kosong dan nihil untuk perusahaan yang belum aktif.
- Originaly posted by Silver Bullet:
apakah saya perlu melakukan pembetulan dengan mengisi semua pendapatan, biaya, dan pph final yang telah dipotong?
Jika memang perusahaan sudah beroperasional maka seharusnya tdk boleh kosong rekan.
cmiiw
- Originaly posted by tandra:
Pada SPT Tahunan harus menyajikan isi dari laporan Keuangan dan Laba Rugi perusahaan. kalau kosong dan nihil untuk perusahaan yang belum aktif.
Jadi bagaimana apakah saya perlu melakukan pembetulan?
- Originaly posted by eddy_20:
Jika memang perusahaan sudah beroperasional maka seharusnya tdk boleh kosong rekan.
Jadi menurut rekan apa yang perlu saya lakukan? tolong bantuannya
- Originaly posted by Silver Bullet:
Jadi menurut rekan apa yang perlu saya lakukan? tolong bantuannya
lakukan pembetulan SPT
- Originaly posted by eddy_20:
lakukan pembetulan SPT
kalau saya melakukan pembetulan spt, spt akan tetap nihil.
jadi dasar apa yang akan digunakan DJP dalam penghitungan sanksi? - Originaly posted by Silver Bullet:
jadi dasar apa yang akan digunakan DJP dalam penghitungan sanksi?
Jika memang tdk ada kurang bayar, maka tidak ada denda/sanksi.
- Originaly posted by eddy_20:
Jika memang tdk ada kurang bayar, maka tidak ada denda/sanksi.
lalu dalam mengisi spt 1771 yang perlu diisi halaman 1, 2 dan lampiran 4?