• Pembetulan SPT

     Silver Bullet updated 4 years, 7 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 7:24 am
  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 7:24 am

    halo para rekan pajak.
    saya bekerja di perusahaan konstruksi yang sumber penghasilannya dipotong pph final.
    untuk spt tahunan kemarin saya melaporkan nihil dengan mengosongkan semua pendapatan, biaya & pph pinal yang telah dipotong.
    yang saya ingin tanyakan apakah saya perlu melakukan pembetulan dengan mengisi semua pendapatan, biaya, dan pph final yang telah dipotong?

  • tandra

    Member
    13 September 2019 at 7:49 am

    Pada SPT Tahunan harus menyajikan isi dari laporan Keuangan dan Laba Rugi perusahaan. kalau kosong dan nihil untuk perusahaan yang belum aktif.

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 8:01 am
    Originaly posted by Silver Bullet:

    apakah saya perlu melakukan pembetulan dengan mengisi semua pendapatan, biaya, dan pph final yang telah dipotong?

    Jika memang perusahaan sudah beroperasional maka seharusnya tdk boleh kosong rekan.

    cmiiw

  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 8:48 am
    Originaly posted by tandra:

    Pada SPT Tahunan harus menyajikan isi dari laporan Keuangan dan Laba Rugi perusahaan. kalau kosong dan nihil untuk perusahaan yang belum aktif.

    Jadi bagaimana apakah saya perlu melakukan pembetulan?

  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 8:50 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika memang perusahaan sudah beroperasional maka seharusnya tdk boleh kosong rekan.

    Jadi menurut rekan apa yang perlu saya lakukan? tolong bantuannya

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 8:51 am
    Originaly posted by Silver Bullet:

    Jadi menurut rekan apa yang perlu saya lakukan? tolong bantuannya

    lakukan pembetulan SPT

  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 9:03 am
    Originaly posted by eddy_20:

    lakukan pembetulan SPT

    kalau saya melakukan pembetulan spt, spt akan tetap nihil.
    jadi dasar apa yang akan digunakan DJP dalam penghitungan sanksi?

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 9:06 am
    Originaly posted by Silver Bullet:

    jadi dasar apa yang akan digunakan DJP dalam penghitungan sanksi?

    Jika memang tdk ada kurang bayar, maka tidak ada denda/sanksi.

  • Silver Bullet

    Member
    13 September 2019 at 9:19 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika memang tdk ada kurang bayar, maka tidak ada denda/sanksi.

    lalu dalam mengisi spt 1771 yang perlu diisi halaman 1, 2 dan lampiran 4?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now