Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi
pph final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi
hallo saya ingin bertanya
didalam espt pasal 4 ayat 2 saat pengisian daftar bukti potong atas jasa konstruksi keluar kolom pengisian "nomor bukti potong".
yang saya ingin tanyakan nomor bukti potong yg berada dimana ya? mohon bantuannya…Jika anda yg melakukan pemotongan maka anda bebas menentukan nomor bukti potongnya sendiri
Untuk nomor bukti potong sesuai keinginan rekan sendiri. Bebas saja.
Pada bukti potong pasal 4 (2) yang nanti diberikan ke kontraktor tertera nomor urut bukti potong, maka pada aplikasi E-SPT yang dicantumkan pada lampiran daftar bukti potong.
Viewing 1 - 5 of 5 replies