Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pph final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi

  • pph final pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi

     tandra updated 4 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • balqisptr

    Member
    12 September 2019 at 10:37 am
  • balqisptr

    Member
    12 September 2019 at 10:37 am

    hallo saya ingin bertanya
    didalam espt pasal 4 ayat 2 saat pengisian daftar bukti potong atas jasa konstruksi keluar kolom pengisian "nomor bukti potong".
    yang saya ingin tanyakan nomor bukti potong yg berada dimana ya? mohon bantuannya…

  • abiSheva

    Member
    13 September 2019 at 1:39 am

    Jika anda yg melakukan pemotongan maka anda bebas menentukan nomor bukti potongnya sendiri

  • yabufuu

    Member
    13 September 2019 at 2:40 am

    Untuk nomor bukti potong sesuai keinginan rekan sendiri. Bebas saja.

  • tandra

    Member
    13 September 2019 at 4:26 am

    Pada bukti potong pasal 4 (2) yang nanti diberikan ke kontraktor tertera nomor urut bukti potong, maka pada aplikasi E-SPT yang dicantumkan pada lampiran daftar bukti potong.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now