Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Merger
Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Merger
sore para suhu sekalian,
peraturan perpajakan mengenai perusahaan yang merger terbaru apa y ?
dan bagaimana dgn kas, modal,hutang atau pos-pos accunt yg ada dineraca yg mau digabungkan ?
tlong pencerahannya
sepi x lah wkwkwk
Utk penghitungan PPh 25 bisa dilihat di PMK 215 tahun 2018.
- Originaly posted by ingintautax:
peraturan perpajakan mengenai perusahaan yang merger terbaru apa y ?
PMK 205/PMK.010/2018, serta aturan
PER-28/PJ/2008 dan SE-29/PJ/2015
yang mengatur PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN
DAN PEROLEHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PEMEKARAN, ATAU PENGAMBILALIHAN USAHA disana juga sdh dijelaskan mengenai aktiva dan passivanya rekan
- Originaly posted by ingintautax:
disana juga sdh dijelaskan mengenai aktiva dan passivanya rekan
ya, pelajari dahulu dan bila ada yg kurang jelas kita diskusikan lagi
- Originaly posted by dh2018:
ya, pelajari dahulu dan bila ada yg kurang jelas kita diskusikan lagi
ok rekan
rekan ortax sekalian,
setelah sy baca mengenai peraturan di atas, jika wp yang mau melakukan merger tidak diaudit oleh akuntan publik, apakah bisa mengenai nilai buku dalam pengalihan hartanya ? harta di sini mencakup apa saja ? apakah aktiva tetap atau aktiva dan passiva ?
dan bagaimana dengan perlakuan ppn, jika wp yg melakukan merger adalah pkp. apakah dikenakan ppn ? perlu buka faktur pajak ?
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
bagaimana dengan perlakuan ppn, jika wp yg melakukan merger adalah pkp. apakah dikenakan ppn ?
Pengalihan harta dalam rangka merger, tidak terhutang PPN (baik dengan metode nilai buku yang disetujui DJP ataupun dengan nilai pasar)
Originaly posted by ingintautax:wp yang mau melakukan merger tidak diaudit oleh akuntan publik, apakah bisa mengenai nilai buku dalam pengalihan hartanya ?
secara aturan mesti diaudit KAP, karena persetujuan merger dengan menggunakan nilai buku atas pengalihan harta akan dikaji dan direview oleh Kanwil Pajak.
Originaly posted by ingintautax:apakah aktiva tetap atau aktiva dan passiva ?
semuanya
- Originaly posted by dh2018:
semuanya
bagaimana dgn laba di tahan dan modalnya, apa juga dialihkan ?
jurnalnya seperti apa rekan pd saat pengalihan ?
jadi nilai aktiva dan pasivanya pd akhir desember atau pd saat mau dilakukan pengalihan ?tlong masukannya rekan
oh y rekan dh2018,
bagaimana dgn persediaan, apakah terhutang ppn,baik menggunakan nilai buku dan nilai pasar ?
tolong masukannya
- Originaly posted by dh2018:
Pengalihan harta dalam rangka merger, tidak terhutang PPN (baik dengan metode nilai buku yang disetujui DJP ataupun dengan nilai pasar)
ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?
- Originaly posted by ingintautax:
ini ada dsr hukumnya tdk rekan ?
Pasal 1A ayat (2) huruf d UU 42/2009:
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak;Entitas baru yang terbentuk apakah statusnya PKP rekan?
- Originaly posted by nururu fuda:
Entitas baru yang terbentuk apakah statusnya PKP rekan?
Kalau merger tidak ada entitas baru rekan. Segala aktiva passiva perusahaan yang mengalihkan ditransfer ke perusahaan yang menerima pengalihan