Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH 4 ayat 2 dan PPN LB 2015 ikut Tax amnesty

  • PPH 4 ayat 2 dan PPN LB 2015 ikut Tax amnesty

     yabufuu updated 4 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Riju

    Member
    10 September 2019 at 4:28 am
  • Riju

    Member
    10 September 2019 at 4:28 am

    1. Saya mau bertanya tentang pph 4 ayat 2 atas sewa bangunan.
    Jika perjanjian sewa bangunan dimulai dari Jan-Des 19, jika pph 4 ayat 2 dibuat di september 19, apakah ada denda? Kondisi Belum ada transaksi pembayaran sewa.

    2. PPN Lebih bayar atas pembetulan Masa pajak April 2015 dikompensasikan ke April 2016, krn ikut tax amnesty maka diharuskan membuat pembetulan SPT masa April 2016 tersebut, dari surat KPP yg saya terima kalau ikut tax amnesty tdk boleh mengkompensasikan PPN LB tersebut ke tahun berikutnya. Atas pembetulan tersebut apakah ada denda?

    Tlg masukannya rekan.

  • yabufuu

    Member
    10 September 2019 at 6:35 am
    Originaly posted by Riju:

    1. Saya mau bertanya tentang pph 4 ayat 2 atas sewa bangunan.
    Jika perjanjian sewa bangunan dimulai dari Jan-Des 19, jika pph 4 ayat 2 dibuat di september 19, apakah ada denda? Kondisi Belum ada transaksi pembayaran sewa.

    PPh pasal 4 ayat 2 terutang saat pembayaran atau pada saat terutangnya sewa,yg mana yg terlebih dahulu..

    Menurut saya terutang sudah sejak Jan-19
    Jadi pasti akan ada denda dan sanksi atas keterlambatan tsb

    Originaly posted by Riju:

    2. PPN Lebih bayar atas pembetulan Masa pajak April 2015 dikompensasikan ke April 2016, krn ikut tax amnesty maka diharuskan membuat pembetulan SPT masa April 2016 tersebut, dari surat KPP yg saya terima kalau ikut tax amnesty tdk boleh mengkompensasikan PPN LB tersebut ke tahun berikutnya. Atas pembetulan tersebut apakah ada denda?

    Karena pembetulan ini mengakibatkan kurang bayar atas april 2016, jadi pasti ada dendanya rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now